visitaaponce.com

Termohon Kasasi Kadaluarsa Surati Komisi Yudisial

Termohon Kasasi Kadaluarsa Surati Komisi Yudisial
.(.)

KASUS permohonan kasasi diduga kadaluarsa dalam perkara desain industri produk genset terus bergulir. Pihak termohon mengajukan keberatan dengan menyurati Komisi Yudisial (KY).

Surat kepada KY diantarkan langsung Tommy Admadiredja, yang menjadi termohon perkara ini, Rabu (28/2). Tommy didampingi kuasa hukumnya, Ichwan Anggawirya.

”Surat keberatan disampaikan langsung termohon dan telah diterima KY hari ini,” kata Ichwan Anggawirya.

Baca juga : Status Tersangka Eks Wamenkumham Eddy Gugur, KY Tunggu Sikap KPK

Perkara ini melibatkan pihak CV Rajawali Diesel sebagai Pemohon Kasasi. Sedangkan pihak Termohon Kasasi adalah Tommy Admadiredja dan PT Pelangi Teknik Indonesia, dengan Ichwan Anggawirya dari Master Lawyer sebagai kuasa hukum.

Perkara ini semula diadili Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 76/Pdt.Sus-Desain Industri/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Dalam vonis pada 31 Oktober 2023, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan CV Rajawali Diesel.  Perusahaan yang berdomisili di Semarang ini lalu mengajukan kasasi ke MA.

Baca juga : Keputusan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Janggal, KY dan Bawas Diminta Mengusut

MA menerima kasasi tersebut dengan nomor perkara 266 K/Pdt.Sus-HKI/2024 pada Senin (12/2).

Ichwan mempersoalkan Permohonan Kasasi yang diduga telah kadaluarsa dengan melewati jangka waktu tetapi tetap diterima.

”Menurut pendapat kami, Kepaniteraan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diduga telah lalai dengan tetap menerima pengajuan permohonan kasasi oleh Pemohon Kasasi, padahal permohonan Kasasi tersebut telah melewati jangka waktu kasasi, sehingga menimbulkan cacat administrasi,” terang Ichwan.

Baca juga : KY Jaga Peradilan Pemilu 2024

Ichwan mengungkapkan pengajuan Permohonan Kasasi perkara Desain Industri, diatur dalam Pasal 41 UU No 31/2000 Tentang Desain Industri ayat 1 dan 4.

Pasal 41 ayat 1 menyebutkan bahwa Permohonan Kasasi diajukan paling lama 14 hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak dengan mendaftarkan kepada panitera yang telah memutuskan gugatan tersebut.

Sedangkan ayat 4 disebutkan Panitera wajib mengirimkan Permohonan Kasasi dan Memori Kasasi kepada pihak termohon kasasi paling lama 2 hari setelah permohonan kasasi didaftarkan,” lanjut Ichwan.
Dugaan bahwa permohonan kasasi telah melewati jangka waktu, tutur Ichwan karena Kepaniteraan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, baru mengirimkan Relaas Pemberitahuan Permohonan Kasasi pada 12 Desember 2023.

”Artinya pemberitahuan permohonan kasasi dikirimkan Panitera 42 hari sejak putusan. Itu sudah kadaluarsa mengacu Pasal 41 Ayat 1 dan 4 U No 31/2000 Tentang Desain Industri,” tegas Ichwan.

”Permohonan Kasasi tersebut telah melewati jangka waktu sehingga tidak
memenuhi syarat-syarat formal, dan sudah sepatutnya Permohonan Kasasi tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dikirimkan Ke Mahkamah Agung dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkas Ichwan. (RO/J-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat