visitaaponce.com

KY Jaga Peradilan Pemilu 2024

KY Jaga Peradilan Pemilu 2024
Ilustrasi(MI )

KOMISI Yudisial (KY) berkomitmen mengawasi peradilan Pemilu 2024 demi mewujudkan legitimasi demokrasi. Menurut Ketua KY Amzulian Rifai, proses demokrasi memungkinkan proses pemilu dibawa ke pengadilan, baik lewat sengketa administrasi maupun tindak pidana pemilu.

Komitmen itu diejawantahkan lewat acara Penandatanganan Deklarasi Pengawasan Persidangan Pemilu dan Pilkada untuk Peradilan yang Jujur dan Adil yang digelar KY dengan mengundang lembaga penyelenggara pemilu, pihak universitas, aparat penegak hukum, dan kelompok masyarakat sipil di Jakarta, Rabu (17/1).

"Bagi publik, kepercayaan peradilan masih belum seperti yang diharapkan. Mungkin itu yang jadi alasan dibentuk KY RI atas dasar Undang-Undang Nomor 22/2004 yang merupakan amanat Pasal 24B UUD 1945," ujar Amzulian.

Baca juga: Siapa Moderator Debat Cawapres Berikutnya?

Bagi negara sebesar Indonesia dengan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) mencapai 204,887 juta, sengketa Pemilu maupun Pilkada serentak 2024 adalah sebuah keniscayaan yang mesti diselesaikan lewat persidangan. Untuk menjaga proses persidangan berjalan adil, Amzulian menegaskan pentingnya kehadiran lembaga pengawas.

"Agar proses sidang berjalan, maka perlu adanya pengawasan jalannya sidang dengan cara pemantauan sidang," jelasnya.

Baca juga: KPK Tidak Percaya Kabar Harun Masiku Meninggal

Oleh karena itu, pihaknya mengajak Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), sampai Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk mendeklarasikan terciptanya pemilu dan pilkada yang jujur dan adil.

Lewat deklarasi tersebut, KY berharap proses persidangan pemilu dapat mencerminkan tiga hal, yakni integritas, keadilan, dan transparansi.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkap pihaknya telah terbiasa berada dalam posisi ter dalam setiap masalah kepemiluan. Dalam tiap sengketa proses pemilu ke Bawaslu, misalnya, KPU selalu menjadi pihak terlapor. Sementara di DKPP, KPU berstatus teradu. Sedangkan di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara, status KPU adalah tergugat.

"Nanti kalau sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, KPU sebagai termohon," imbuhnya.

Oleh karena itu, Hasyim menyebut pihaknya selalu dikepung semua lembaga peradilan. Ia menjelaskan, hal itu dimungkinkan karena kewenangan yang dipegang KPU besar. Namun, pengepungan itu dapat menjadi pengingat bagi jajaran KPU untuk tidak menyalahgunakan kewenangan.

Adapun Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyoroti adanya sengketa administrasi pemilu yang disebabkan perbedaan pandangan antara hakim pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Baginya, KY dapat berperan untuk mengawasi pelaksanaan putusan lembaga peradilan terkait pemilu.

"Baik administrasi maupun pidana pemilu. Hal inilah yang kemudian ada di Bawaslu dan juga sangat beririsan dengan kewenangan KY," tandas Bagja. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat