visitaaponce.com

Wapres Integritas Hakim Perkokoh Rajutan Nusantara

Wapres: Integritas Hakim Perkokoh Rajutan Nusantara
Wakil Presiden Ma´ruf Amin (kiri) menerima laporan tahunan dari Ketua Komisi Yudisial-KY Amzulian Rifai(Wakil Presiden Maruf Amin (kiri) menerima laporan tahunan dari Ketua Komisi Yudisial-KY Amzulian Rifai)

WAKIL Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan bahwa integritas yang dimiliki hakim merupakan penjaga kokohnya persatuan bangsa. Hal itu disampaikan saat memberi sambutan pada acara "Penyampaian Laporan Tahunan Komisi Yudisial (KY) Tahun 2023”.

Untuk itu, Maruf menekankan agar KY bisa menjamin masa depan sistem peradilan di Indonesia yang berkualitas, bersih, efektif, dan efisien.

"Integritas hakim adalah penjaga keadilan yang akan melahirkan rasa aman dan ketertiban dalam masyarakat. Integritas hakim adalah penjaga kokoh-nya rajutan Nusantara," kata Maruf.

Baca juga : Sambo Batal Dihukum Mati, KY Enggan Komentari Putusan MA

Ma'ruf menyatakan prinsip moral mendasar dalam diri seorang hakim harus dijaga. Ma'ruf meminta KY harus bisa berkolaborasi, memperkuat kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan lainnya seperti akademisi dan lembaga kemasyarakatan

"Dalam konteks penguatan kelembagaan, pemanfaatan teknologi informasi juga diperlukan untuk memecahkan problem keterbatasan SDM guna menjalankan fungsi pelayanan publik secara efektif dan merata," kata dia.

Ketua KY Amzulian Rifai mengatakan, sepanjang 2023 KY telah menerima 3.593 laporan masyarakat terkait pengawasan perilaku hakim dan investigasi. Terkait laporan ini, 42 hakim telah dijatuhi sanksi.

Baca juga : Keputusan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Janggal, KY dan Bawas Diminta Mengusut

"Berdasarkan klasifikasi perkara, ada 525 laporan terkait perkara pidana, 1.053 laporan terkait perkara perdata, serta sisanya jenis perkara lain, sedangkan 3 daerah tertinggi yang dilaporkan, DKI Jakarta, Jawa Timur dan Jawa Barat," kata Amzulian.

Sementara itu, ada 42 hakim yang diberikan sanksi sesuai dengan kewenangan KY. Dari jumlah itu, 15 hakim diberikan sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis). Kemudian sanksi sedang ada 10 hakim dalam bentuk pembatalan atau penangguhan promosi dan sanksi berat terhadap 17 hakim.

Sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan, hakim nonpalu lebih dari bulan dan paling lama 2 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah untuk paling lama 3 tahun, pemberhentian tetap dengan hak pensiun, dan pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan sebagai hakim. (Mal/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat