Wapres Integritas Hakim Perkokoh Rajutan Nusantara
![Wapres: Integritas Hakim Perkokoh Rajutan Nusantara](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/04/9d396a60cd72db17541f3e8d98fee4a0.jpg)
WAKIL Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan bahwa integritas yang dimiliki hakim merupakan penjaga kokohnya persatuan bangsa. Hal itu disampaikan saat memberi sambutan pada acara "Penyampaian Laporan Tahunan Komisi Yudisial (KY) Tahun 2023”.
Untuk itu, Maruf menekankan agar KY bisa menjamin masa depan sistem peradilan di Indonesia yang berkualitas, bersih, efektif, dan efisien.
"Integritas hakim adalah penjaga keadilan yang akan melahirkan rasa aman dan ketertiban dalam masyarakat. Integritas hakim adalah penjaga kokoh-nya rajutan Nusantara," kata Maruf.
Baca juga : Sambo Batal Dihukum Mati, KY Enggan Komentari Putusan MA
Ma'ruf menyatakan prinsip moral mendasar dalam diri seorang hakim harus dijaga. Ma'ruf meminta KY harus bisa berkolaborasi, memperkuat kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan lainnya seperti akademisi dan lembaga kemasyarakatan
"Dalam konteks penguatan kelembagaan, pemanfaatan teknologi informasi juga diperlukan untuk memecahkan problem keterbatasan SDM guna menjalankan fungsi pelayanan publik secara efektif dan merata," kata dia.
Ketua KY Amzulian Rifai mengatakan, sepanjang 2023 KY telah menerima 3.593 laporan masyarakat terkait pengawasan perilaku hakim dan investigasi. Terkait laporan ini, 42 hakim telah dijatuhi sanksi.
Baca juga : Keputusan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Janggal, KY dan Bawas Diminta Mengusut
"Berdasarkan klasifikasi perkara, ada 525 laporan terkait perkara pidana, 1.053 laporan terkait perkara perdata, serta sisanya jenis perkara lain, sedangkan 3 daerah tertinggi yang dilaporkan, DKI Jakarta, Jawa Timur dan Jawa Barat," kata Amzulian.
Sementara itu, ada 42 hakim yang diberikan sanksi sesuai dengan kewenangan KY. Dari jumlah itu, 15 hakim diberikan sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis). Kemudian sanksi sedang ada 10 hakim dalam bentuk pembatalan atau penangguhan promosi dan sanksi berat terhadap 17 hakim.
Sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan, hakim nonpalu lebih dari bulan dan paling lama 2 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah untuk paling lama 3 tahun, pemberhentian tetap dengan hak pensiun, dan pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan sebagai hakim. (Mal/Z-7)
Terkini Lainnya
KPK: Putusan Sela Gazalba Saleh Bisa Buat Kekacauan Persidangan Tipikor
Kompetisi Peradilan Semu Nasional Piala Bergilir Rudyono Darsono 2024 Siap Digelar
Kubu Ganjar-Mahfud Pastikan Amicus Curiae tidak Bisa Intervensi Putusan MK
Masalah Utama TNI Bukan Sekadar Peradilan Koneksitas
Sambo Batal Dihukum Mati, KY Enggan Komentari Putusan MA
Wapres : Pengolahan Limbah Jadi Kunci Keberlanjutan Lingkungan
Ini 4 Kriteria Calon Pimpinan dan Dewas KPK yang Ideal menurut Wapres Ma’ruf Amin
Wapres Ingatkan Masyarakat Indonesia Jauhkan Judol: Kita Ini Miskin!
Wapres akan Tinjau Pabrik Pengolahan Limbah B3 di Jawa Timur
Rayakan Milad ke-3, BSI Gelar BSI International Expo 2024
Idul Adha Momentum Kepedulian Sosial
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap