visitaaponce.com

Masalah Utama TNI Bukan Sekadar Peradilan Koneksitas

Masalah Utama TNI Bukan Sekadar Peradilan Koneksitas
Ilustrasi Peradilan Militer(MI / Agus Mulyawan)

PENGAMAT militer dan pertahanan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menuturkan bahwa dukungan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman terkait peradilan koneksitas dalam perkara penculikan dan pembunuhan Imam Masykur patut diapresiasi.

Menurutnya, Dudung dapat melihat seiring meluasnya kiprah TNI dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun sebagai ekses pergaulan di tengah masyarakat, membuat meningkatnya potensi tindak pidana yang melibatkan oknum prajurit.

“Hingga berkaitan dengan orang-orang yang berada dalam ranah peradilan umum menjadi tidak terelakkan,” tutur Khairul kepada Media Indonesia, Rabu (6/9). 

Baca juga : KSAD Dudung Dukung Peradilan Koneksitas, TNI: Kita Ikuti UU yang Ada

Namun, Khairul menilai masalah utamanya bukan sekadar pada peradilan koneksitas. Yang menjadi problem utama adalah besarnya keraguan publik bahwa peradilan militer terhadap para prajurit yang melakukan tindak pidana dapat menghadirkan penegakan hukum yang fair, transparan, akuntabel dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Sesuai KUHAP, peradilan koneksitas juga bukan berarti mekanisme peradilan umum serta merta diterapkan bagi prajurit yang melakukan tindak pidana bersama orang-orang yang tunduk pada peradilan umum,” tegasnya.

Di sisi lain, Khairul menilai tidak ada juga garansi bahwa peradilan umum dapat berlangsung lebih baik dan memenuhi harapan masyarakat.

Baca juga : Hentikan Kekerasan oleh Oknum, Koalisi Desak Reformasi Peradilan Militer

Maka, Khairul berpendapat a ketimbang sekadar menyetujui penerapan peradilan koneksitas yang memang sudah diatur dalam KUHAP, ada sejumlah hal yang lebih urgen dilakukan oleh KSAD.

Baik dalam kapasitasnya sebagai pembina kekuatan dan kesiapan operasional dan pembantu Panglima dalam menyusun kebijakan tentang pengembangan postur, doktrin, dan strategi serta operasi militer di lingkungan TNI AD

“Di antaranya meningkatkan kepatuhan hukum dan integritas moral di kalangan prajurit hingga level pimpinan. Termasuk menekan arogansi, superioritas dan kecenderungan bertindak di atas hukum melalui disiplin pengawasan dan keteladanan,” tutur Khairul.

Baca juga : Menkopolhukam Mahfud MD Dorong Revisi UU Peradilan Militer Dibahas

“Dengan demikian, potensi pelanggaran hukum dan kejahatan oleh prajurit dapat ditekan,” tambahnya.

Begitu pula praktik-praktik pelindungan terhadap prajurit yang terlibat tindak pidana, baik atas nama korsa maupun dengan memanfaatkan celah hukum juga harus bisa dihilangkan.

“Hanya dengan begitulah keraguan publik bisa ditepis dan reputasi penegakan hukum di lingkungan TNI bisa ditingkatkan. Tanpa diiringi aksi nyata, maka persetujuan soal peradilan koneksitas tidak akan mengubah apapun,” tandasnya.

Baca juga : 771 Mahasiswa tidak Lagi Terima KJMU Berdasarkan Hasil Padanan Data Pemprov DKI Jakarta

Sebelumnya, KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman mendukung usulan peradilan koneksitas dalam sidang Praka Riswandi Manik (RM), Praka HS, dan Praka J.

Dudung menilai usulan peradilan koneksitas selaras dengan komitmen Mabes TNI maupun TNI-AD untuk membuka proses hukum para pelaku kasus dugaan penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap Imam Masykur.

”Kalau misalnya ada (peradilan) koneksitas, silakan saja. Saya setuju itu, bagus itu. Kalau memang anggota kami terlibat, ya hukum saja seberat-beratnya,” paparnya. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat