visitaaponce.com

Hentikan Kekerasan oleh Oknum, Koalisi Desak Reformasi Peradilan Militer

Hentikan Kekerasan oleh Oknum, Koalisi Desak Reformasi Peradilan Militer
Ilustrasi - Kasus penculikan dan penganiyaan hingga tewas pemuda Aceh oleh TNI diminta diadili diperadilan umum.(Freepik)

KOALISI Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak agar kasus penculikan dan penganiayaan hingga tewas yang dilakukan oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), terhadap warga Aceh bernama Imam Masykur diadili di peradilan umum.

"Hal ini menjadi penting untuk memastikan proses hukumnya berlangsung dengan transparan dan akuntabel," ujar Ketua Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, Senin (28/8).

Koalisi mendesak tidak boleh ada yang ditutup-tutupi dalam penyelesaian kasus, sehingga keadilan bagi korban dan keluarganya dapat terpenuhi.

Baca juga: Komisi I DPR Surati Panglima TNI Buntut Oknum Paspampres Aniaya Warga

Tindakan penculikan dan penyiksaan itu, menurut Koalisi tidak hanya mencoreng nama kesatuan pengamanan Presiden. Tetapi bukti bahwa aksi kekerasan dan kejahatan yang melibatkan anggota TNI belum berhenti.

"Sebelumnya terdapat kasus-kasus kekerasan aparat TNI yang terjadi di sejumlah daerah terutama di Papua," ujar Pengamat Militer Al-Araf dari Center Inisiative.

Baca juga: 3 Anggota TNI Ngaku Polisi dan Berdalih Culik-Peras Pemuda Aceh karena Dagang Obat Ilegal

Menurutnya kekerasan seperti itu akan terus terjadi sepanjang tidak ada penghukuman yang adil dan maksimal terhadap oknum anggota militer yang terlibat kejahatan. Selama ini, terang Araf, kasus-kasus kekerasan dan kejahatan pidana lainnya yang melibatkan anggota TNI mendapatkan hukuman ringan, terkadang dilindungi bahkan ada yang dibebaskan. Ia mencontohkan kasus penyerangan Lapas Cebongan, kasus pembunuhan terhadap Pendeta Yeremia Zanambani di Papua, Kasus pembunuhan tokoh Papua Theys Eluay, Kasus korupsi pembelian helikopter AW-101, kasus korupsi Basarnas.

Koalisi menilai peradilan militer selama ini cenderung menjadi sarana impunitas bagi anggota militer yang terlibat kejahatan. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur mengatakan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 yang menjadi dasar peradilan militer, didesain untuk melindungi anggota militer yang melakukan kejahatan.

"Karena UU ini dibuat di masa akhir pemerintahan orde baru. Politik hukum undang undang peradilan militer sepenuhnya untuk melindungi kepentingan rezim Soeharto serta anggota militer yang melakukan kejahatan," tuturnya.

Koalisi mendesak kepada presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera melakukan reformasi peradilan militer dengan cara membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang perubahan sistem peradilan militer atau segera mengajukan revisi terhadap UU peradilan militer.

"Presiden dan DPR tidak boleh diam apalagi takut untuk melakukan agenda reformasi peradilan militer," ujar Direktur Eksekutif Amensty Internasional Usman Hamid.  (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat