visitaaponce.com

771 Mahasiswa tidak Lagi Terima KJMU Berdasarkan Hasil Padanan Data Pemprov DKI Jakarta

771 Mahasiswa tidak Lagi Terima KJMU Berdasarkan Hasil Padanan Data Pemprov DKI Jakarta
KJMU(Dok.MI)

PEMERINTAH Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pemadanan data penerima bantuan pendidikan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) untuk tahap 1 tahun 2024.

Hasilnya, dari 19.402 mahasiswa penerima KJMU tahap 2 tahun 2023 lalu, Dinas Pendidikan berhasil memadankan sebanyak 771 orang/mahasiswa yang tidak layak untuk mendapatkan bantuan tersebut.

"Dari yang eksisting, 19.042, setelah dicek, dipadankan lalu diperoleh 18.271 yang akan diverifikasi ulang," ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo usai rapat dengar pendapat bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta, Kamis (14/3).

Baca juga : Bantah Pangkas Anggaran Pendidikan, Heru Budi: Pemerintah Masih Bisa Membiayai Mahasiswa tidak Mampu

Lebih lanjut, Purwosusilo mengatakan angka tersebut berasal dari pemadanan dilakukan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial, data Direktorat Jenderal Pendidikan Kemendikbud Ristek, data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Dari hasil pemadanan tersebut, kata Purwosusilo, terdapat 771 mahasiswa yang dinyatakan tidak layak menerima bantuan sosial KJMU.

Beberapa penyebabnya di antaranya sudah tidak berdomisili di Jakarta, tidak masuk DTKS, hingga berstatus keluarga PNS, pegawai BUMN hingga TNI-Polri.

"Tahu nggak data itu? Itu dipadankan apakah dia punya mobil, apakah dia masuk DTKS, apa dia peghasilannya Rp1 miliar," pungkasnya. (Far/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat