visitaaponce.com

Bantah Pangkas Anggaran Pendidikan, Heru Budi Pemerintah Masih Bisa Membiayai Mahasiswa tidak Mampu

Bantah Pangkas Anggaran Pendidikan, Heru Budi: Pemerintah Masih Bisa Membiayai Mahasiswa tidak Mampu
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (kiri) meninjau kegiatan pengerukan Sungai Ciliwung(MI/Usman Iskandar)

PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membantah dirinya memangkas anggaran program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dalam APBD tahun 2024.

"Enggak ada (pemotongan anggaran). Artinya, Pemda DKI masih bisa membiayai adik-adik (mahasiswa) ini, kok," kata Heru usai mengundang mahasiswa penerima KJMU di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/4).

Hal tersebut untuk menanggapi pernyataan DPRD DKI Jakarta yang menyebut kekacauan pencoretan ribuan nama mahasiswa dari daftar penerima KJMU akibat anggaran yang dipotong.

Baca juga : Kisruh KJMU, Pengamat: Pemprov DKI Jakarta Tidak Evaluasi Kebijakan Gubernur Sebelumnya

Heru juga berdalih, tidak adanya pengurangan kuota penerima KJMU dari sekitar 19 ribu menjadi 7.900 orang. Menurut Heru, program tersebut tidak memiliki batasan kuota penerima.

"Kan, enggak ada kuota-kuota," balasnya.

Sebagai informasi, masalah pencoretan ribuan nama mahasiswa terjadi karena perubahan data penerima KJMU tahap 1 tahun 2024. Pemprov DKI menggunakan mekanisme baru dalam penggunaan sumber datanya.

Baca juga : DKI Raja Tega Sunat Anggaran Pendidikan

Sumber data penetapan penerima KJMU yang sempat dikeluhkan mahasiswa adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang disahkan oleh Kementerian Sosial.

Lalu, data tersebut dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Pemadanan DTKS dengan Regsosek dilakukan untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (desil). Kategori desil yang masih masuk kriteria sebagai penerima bantuan pendidikan tersebut di antaranya sangat miskin (desil 1), miskin (desil 2), hampir miskin (desil 3), dan rentan miskin (desil 4).

Baca juga : Kisruh KJMU, DPRD Sebut Akibat Anggaran Pendidikan Disunat

Sementara, mahasiswa penerima KJMU yang kini ditetapkan masuk dalam kategori desil 5-10 atau yang dianggap keluarga mampu dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sosial biaya pendidikan tersebut.

Yang jadi masalah, banyak mahasiswa tidak mampu yang ditetapkan masuk dalam desil 5-10, sehingga mereka dikeluarkan dari daftar penerima KJMU.

Akhirnya, Heru Budi memutuskan untuk memasukkan kembali data penerima KJMU yang sebelumnya sempat dicoret. Meski data mahasiswa tersebut dimasukkan kembali, Heru menegaskan pihaknya tetap melakukan pengecekan ulang untuk menentukan kelayakan penerima bantuan sosial biaya pendidikan tersebut. (Far/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat