Bantah Pangkas Anggaran Pendidikan, Heru Budi Pemerintah Masih Bisa Membiayai Mahasiswa tidak Mampu
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membantah dirinya memangkas anggaran program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dalam APBD tahun 2024.
"Enggak ada (pemotongan anggaran). Artinya, Pemda DKI masih bisa membiayai adik-adik (mahasiswa) ini, kok," kata Heru usai mengundang mahasiswa penerima KJMU di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/4).
Hal tersebut untuk menanggapi pernyataan DPRD DKI Jakarta yang menyebut kekacauan pencoretan ribuan nama mahasiswa dari daftar penerima KJMU akibat anggaran yang dipotong.
Baca juga : Kisruh KJMU, Pengamat: Pemprov DKI Jakarta Tidak Evaluasi Kebijakan Gubernur Sebelumnya
Heru juga berdalih, tidak adanya pengurangan kuota penerima KJMU dari sekitar 19 ribu menjadi 7.900 orang. Menurut Heru, program tersebut tidak memiliki batasan kuota penerima.
"Kan, enggak ada kuota-kuota," balasnya.
Sebagai informasi, masalah pencoretan ribuan nama mahasiswa terjadi karena perubahan data penerima KJMU tahap 1 tahun 2024. Pemprov DKI menggunakan mekanisme baru dalam penggunaan sumber datanya.
Baca juga : DKI Raja Tega Sunat Anggaran Pendidikan
Sumber data penetapan penerima KJMU yang sempat dikeluhkan mahasiswa adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang disahkan oleh Kementerian Sosial.
Lalu, data tersebut dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Pemadanan DTKS dengan Regsosek dilakukan untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (desil). Kategori desil yang masih masuk kriteria sebagai penerima bantuan pendidikan tersebut di antaranya sangat miskin (desil 1), miskin (desil 2), hampir miskin (desil 3), dan rentan miskin (desil 4).
Baca juga : Kisruh KJMU, DPRD Sebut Akibat Anggaran Pendidikan Disunat
Sementara, mahasiswa penerima KJMU yang kini ditetapkan masuk dalam kategori desil 5-10 atau yang dianggap keluarga mampu dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sosial biaya pendidikan tersebut.
Yang jadi masalah, banyak mahasiswa tidak mampu yang ditetapkan masuk dalam desil 5-10, sehingga mereka dikeluarkan dari daftar penerima KJMU.
Akhirnya, Heru Budi memutuskan untuk memasukkan kembali data penerima KJMU yang sebelumnya sempat dicoret. Meski data mahasiswa tersebut dimasukkan kembali, Heru menegaskan pihaknya tetap melakukan pengecekan ulang untuk menentukan kelayakan penerima bantuan sosial biaya pendidikan tersebut. (Far/Z-7)
Terkini Lainnya
Pemprov DKI Jakarta Pangkas Jumlah Penerima KJMU Tahap I Tahun 2024
Pemprov DKI Janji Segera Cairkan Dana KJMU Senilai Rp9 Juta
DPW NasDem DKI Gelar Audiensi Penerima KJMU dengan Disdik
Anak ASN dan Pegawai BUMN Punya KJMU, Ini Penjelasannya
KJMU Tahap 1 2024 Diperpanjang, 11.470 Terdaftar, 294 Mahasiswa Diminta Lengkapi Dokumen
Keterbatasan Anggaran Diklaim Jadi Pemicu Polemik KJMU
Banyak Penerima KJP Gagal Lolos PPDB, Pemprov DKI Jangan Lepas Tangan
Ingin Menjadi Anggota Polri? Simak Persyaratannya Berikut
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Citibank Serukan Pentingnya Pendidikan untuk Dukung Perekonomian
Pendidikan Berkualitas Unsur Penting Peningkatan Ekonomi
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap