visitaaponce.com

Kisruh KJMU, Pengamat Pemprov DKI Jakarta Tidak Evaluasi Kebijakan Gubernur Sebelumnya

Kisruh KJMU, Pengamat: Pemprov DKI Jakarta Tidak Evaluasi Kebijakan Gubernur Sebelumnya
PJ Gubernur Heru Budi Hartono.(Dok. Metro TV)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan PJ Gubernur Heru Budi Hartono disebut tidak mengevaluasi kebijakan yang dibuat oleh Gubernur-gubernur sebelumnya. Hal itu terlihat dalam polemik Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang terjadi beberapa hari ini.

Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Lina M Jannah menyebut pemerintah seharusnya mengevaluasi terlebih dahulu kebijakan sebelumnya, khususnya terkait dengan bantuan sosial pendidikan.

"Harusnya dievaluasi dulu sebelum melakukan perubahan, takutnya seperti tadi program seharusnya untuk 4 tahun tapi kemudian tidak evaluasi dan dihentikan ditengah jalan," ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis (7/4).

Baca juga : Pemprov DKI Buka Kembali Pendaftaran KJMU

Ia pun mengatakan, Pemprov DKI sebetulnya punya perencanaan terhadap sebuah program yang baik kedepannya. KJMU juga merupakan kebijakan yang sedari awal sudah dipikirkan matang-matang.

Lina menegaskan, kisruh yang terjadi ini bukan hanya sekedar kesalahan teknis, bisa terjadi akibat kelalaian pemerintah dalam menetapkan kebijakan baru.

"Satu hal saya melihatnya, perencananya yang tidak baik kalau kita bikin program terlebih bicara beasiswa untuk kuliah itu kan bukan hanya satu tahun, jelas harusnya dari awal itu bahwa s1 itu disediakan 4 tahun," jelasnya.

Baca juga : KJMU Dicabut, Heru Budi Beralasan Pertimbangkan Kemampuan Keuangan DKI

Ia berharap, Pemprov DKI Jakarta lari dari tanggung jawab dengan hanya menyebut kekacauan ini hanya sebatas kesalahan sistem (system error).

"Pemerintah jangan cuci tangan akibat kesalahan sistem, sistem kan yang bangun adalah pemerintah, dan jangan kemudian seakan cuci tangan," jelasnya.

Sebagai informasi, masalah pencoretan ribuan nama mahasiswa terjadi karena perubahan data penerima KJMU tahap 1 tahun 2024. Pemprov DKI menggunakan mekanisme baru dalam penggunaan sumber datanya.

Baca juga : DKI Raja Tega Sunat Anggaran Pendidikan

Sumber data penetapan penerima KJMU yang sempat dikeluhkan mahasiswa adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang disahkan oleh Kementerian Sosial.

Lalu, data tersebut dipadukan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Pemadanan DTKS dengan Regsosek dilakukan untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (desil). Kategori desil yang masih masuk kriteria sebagai penerima bantuan pendidikan tersebut di antaranya sangat miskin (desil 1), miskin (desil 2), hampir miskin (desil 3), dan rentan miskin (desil 4).

Baca juga : Data KJMU Bersifat Dinamis, Pemprov DKI: Diperbarui 6 Bulan

Sementara, mahasiswa penerima KJMU yang kini ditetapkan masuk dalam kategori desil 5-10 atau yang dianggap keluarga mampu dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sosial biaya pendidikan tersebut.

Yang jadi masalah, banyak mahasiswa tidak mampu yang ditetapkan masuk dalam desil 5-10, sehingga mereka dikeluarkan dari daftar penerima KJMU.

Akhirnya, Heru Budi Hartono memutuskan untuk memasukkan kembali data penerima KJMU yang sebelumnya sempat dicoret. Meski data mahasiswa tersebut dimasukkan kembali, Heru menegaskan pihaknya tetap melakukan pengecekan ulang untuk menentukan kelayakan penerima bantuan sosial biaya pendidikan tersebut.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat