visitaaponce.com

Pemprov DKI Buka Kembali Pendaftaran KJMU

Pemprov DKI Buka Kembali Pendaftaran KJMU
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul(Dok: jakarta.go.id)

Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta membuka kembali pendaftaran penerimaan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Hal ini buntut banyaknya keluhan dari mahasiswa yang dicoret dari daftar penerima bantuan biaya pendidikan tersebut.

Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Widyastuti menyebut, pendaftaran tersebut dilakukan melalui situs web.

"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan membuka akses pendaftaran kembali untuk semua adik-adik mahasiswa penerima KJMU di tingkat provinsi," ujar Widyastuti dalam konferensi pers, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024.

Baca juga : Data KJMU Bersifat Dinamis, Pemprov DKI: Diperbarui 6 Bulan

Selain itu, Pemprov DKI mempersilahkan masyarakat yang merasa dirugikan dapat mengadu lewat melalui nomor whatsapp serta nomor telepon. Layanan ini dibuka selama satu bulan.

"Silakan bagi warga bagi adik-adik mahasiswa yang belum (mendapat informasi) jelas, silakan mengakses kanal-kanal, Dinas Pendidikan tentu bakal memberikan pendampingan," jelasnya.

Widyastuti menuturkan pemerintah terus melakukan kegiatan verifikasi dan validasi data bagi semua penerima bantuan sosial. Hal ini dilakukan untuk memperbaiki keakuratan data.

Baca juga : Kisruh KJMU, DPRD Sebut Akibat Anggaran Pendidikan Disunat

"Jadi kita memastikan bahwa memang yang berhak, yang memang harusnya semestinya menerima," pungkasnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku terdapat perubahan data penerima KJMU tahap 1 tahun 2024. Sebab, terdapat mekanisme baru dalam penggunaan sumber datanya.

Sumber data yang dimaksud salah satunya adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) per Februari dan November 2022, serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial. Penyinkronan data kepemilikan aset dan kendaraan ini juga masuk dalam pembaharuan DTKS.

Baca juga : KJMU Dicabut, Heru Budi Beralasan Pertimbangkan Kemampuan Keuangan DKI

Kemudian, data tersebut dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

"Di DKI Jakarta itu bisa di-link-kan dengan data di Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), data kendaraan, data rumah, data aset," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta.

Pemprov DKI menemukan warga yang tercatat sebagai keluarga tidak mampu, namun memiliki kendaraan bermotor setingkat keluarga mampu. Mereka pun akhirnya dihapus dari kategori miskin.

"Kalau data yang kita link-kan dengan data pajak, data kendaraan, dia memiliki kendaraan, dan dia adalah orang yang mampu, masa kita berikan bantuan?" terangnya. (Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat