visitaaponce.com

Keputusan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Janggal, KY dan Bawas Diminta Mengusut

Keputusan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Janggal, KY dan Bawas Diminta Mengusut
KY dan Bawas MA diminta mendalami putusan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej yang dinilai janggal.(MI/Moh Irfan)

KETUA IM57+ Institute M Praswad Nugraha meminta Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) mendalami putusan praperadilan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Pasalnya pertimbangan yang disampaikan hakim dinilai janggal.

“KY dan Badan Pengawas MA perlu mendalami lebih jauh mengenai apa di balik pertimbangan hakim dalam mengabulkan gugatan praperadilan Eddy OS Hiariej dalam putusannya,” kata Praswad, Rabu (31/1).

Praswad menilai hakim melewati batas dalam memberikan praperadilan karena mempermasalahkan pencarian bukti di tahap penyelidikan. Padahal, kata dia, strategi penanganan perkara seperti itu merupakan hak penegak hukum.

Baca juga : KPK Tegaskan Eks Wamenkumham Eddy Tetap Penerima Suap

“Bagaimana mungkin KPK mengumpulkan bukti permulaan pada tahap penyidikan, sedangkan standar KPK, penetapan tersangka sudah harus menyebut nama tersangka pada saat naik pada tahap penyidikan,” ujar Praswad.

Karenanya, KY dan Bawas MA diharap mendalami pertimbangan hakim dalam memutuskan praperadilan tersebut. Majelis dinilai keliru dalam membedakan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentan KPK.

“Hal ini karena hakim seharusnya mengetahui secara baik tahap penyelidikan dan penyidikan berdasarkan UU KPK dengan segala kekhususannya,” ucap Praswad.

Baca juga : KPK Yakin Praperadilan Eks Wamenkumham Edward Omar Ditolak

Hakim Tunggal Estiono menilai status tersangka terhadap Eddy tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Status hukum itu juga dinilai tidak mengikat dan memiliki kekuatan hukum.

Hakim juga menolak semua eksepsi dari KPK. Lembaga Antirasuah juga dibebankan biaya perkara.

Eddy mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadapnya. Salah satu protes eks wamenkumham itu yakni soal kesepakatan pemberian status hukum yang tidak dilakukan secara kolektif kolegial.

Baca juga : Vonis Praperadilan Eks Wamenkumham Edward Omar akan Dibacakan Sore Ini

Dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham KPK menetapkan empat tersangka. Selain Eddy, ada Dirut PT CLM Helmut Hermawan, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana. Status tersangka untuk Eddy digugurkan melalui praperadilan.

Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.

Baca juga : Hari Ini KPK Bakal Jawab Praperadilan Eks Wamenkumham dan Penyuapnya

Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat