visitaaponce.com

KPK Tegaskan Eks Wamenkumham Eddy Tetap Penerima Suap

KPK Tegaskan Eks Wamenkumham Eddy Tetap Penerima Suap
KPK menegaskan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej tetap berstatus penerima suap.(MI/Moh Irfan)

KEPUTUSAN praperadilan terhadap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy dinilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghapus status penerima suap. Gugatan itu cuma mengurusi masalah formil dalam penetapan tersangka dalam penanganan perkara.

“Objek sidang praperadilan ini hanya menyangkut sisi syarat formil,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (31/1).

KPK hanya tinggal memperbaiki syarat formil dalam penetapan tersangka terhadap Eddy. Dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dipastikan tetap diusut karena putusan praperadilan tidak mengurusi pokok perkara. “Sehingga tentu tidak menyangkut substansi atau materi pokok perkaranya,” ujar Ali.

Baca juga : KPK Yakin Praperadilan Eks Wamenkumham Edward Omar Ditolak

Hakim Tunggal Estiono menilai status tersangka terhadap Eddy tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Status hukum itu juga dinilai tidak mengikat dan memiliki kekuatan hukum.

Hakim juga menolak semua eksepsi dari KPK. Lembaga Antirasuah juga dibebankan biaya perkara.

Eddy mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadapnya. Salah satu protes eks wamenkumham itu yakni soal kesepakatan pemberian status hukum yang tidak dilakukan secara kolektif kolegial.

Baca juga : Vonis Praperadilan Eks Wamenkumham Edward Omar akan Dibacakan Sore Ini

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Selain Eddy, tersangka lainnya ialah Dirut PT CLM Helmut Hermawan, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana. Status tersangka untuk Eddy digugurkan melalui praperadilan.

Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.

Baca juga : Hari Ini KPK Bakal Jawab Praperadilan Eks Wamenkumham dan Penyuapnya

Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat