visitaaponce.com

Jalin Komunikasi Lintas Partai, PDIP Hak Angket sedang Diproses

Jalin Komunikasi Lintas Partai, PDIP: Hak Angket sedang Diproses
Deddy Sitorus.(MI/Adam Dwi)

PDI Perjuangan sedang menjalin komunikasi lintas partai untuk mengusulkan hak angket kecurangan pemilu. Pasalnya, pada 5 Maret nanti para anggota legislatif sudah mulai bekerja setelah masa reses.

"Sedang diproses dan dipersiapkan (hak angket). Hak angket juga sedang dikomunikasikan lintas partai," ujar politikus PDI Perjuangan Deddy Sitorus kepada Media Indonesia, Jumat (1/3).

Menurutnya, hak angket tidak perlu di-framing sedemikian rupa layaknya hal menakutkan. Soalnya, hak angket merupakan hak konstitusional dan bagian dari sejarah Indonesia sejak zaman pemerintahan Presiden Soekarno.

Baca juga : Belum ada Pembahasan Hak Angket Kecurangan Pemilu di Fraksi PDIP

Dijelaskannya, pada 1950-an, ada hak angket tentang penggunaan devisa yang diajukan saat pemerintahan Presiden Soekarno. Pada zaman Presiden Soeharto, ada hak angket tentang Pertamina.

Di zaman pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ada hak angket tentang Bulog Gate dan Brunei Gate. Selanjutnya, di zaman pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri ada hak angket tentang Dana Non Budgeter Bulog.

Sementara itu, di zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tercatat ada banyak hak angket yang dilakukan DPR, antara lain hak angket tentang Pertamina, hak angket impor beras, hak angket penyelesaian kasus BLBI, hak angket DPT Pemilu Tahun 2009, hak angket Bank Century, serta hak angket tentang KPK pada 2017.

Baca juga : PDIP bakal Buktikan Keseriusan Hak Angket DPR

"Jadi saya bingung sejak kapan hak angket menjadi drama yang menakutkan? Dalam sejarah bangsa ini, dari zaman Bung Karno sudah ada hak angket tentang penggunaan devisa, itu tahun 50-an. Sekarang ada framing seolah-olah hak angket ini sesuatu yang salah, bertentangan dengan konstitusi, bertentangan dengan nalar publik, dan sesuatu yang haram," kata Deddy.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa hak angket tentang penyelenggaraan Pemilu 2024 seharusnya tidak mendapat penolakan oleh partai peserta pemilu, bahkan pasangan calon (paslon) di Pilpres 2024. Hal itu disebabkan penyelenggaraan Pemilu 2024 menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat terkait berbagai kejanggalan dan kecurangan yang terjadi.

Berbagai kecurangan itu, lanjutnya, antara lain terkait politisasi bansos, politik uang (money politic), pengerahan aparat, intimidasi, quick count, hingga Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU yang bermasalah. "Pertanyaan-pertanyaan ini yang membutuhkan hak angket agar bisa menyelidiki dan membuka persoalan. Mempercakapkan masalah ini dalam forum DPR melalui hak angket ialah hal yang konstitusional, meskipun saat ini yang sangat gerah justru orang yang di-framing menjadi pemenang pemilu," tandasnya. (Z-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat