visitaaponce.com

Hak Angket Masih Berpotensi Digulirkan

Hak Angket Masih Berpotensi Digulirkan
Suasana Ruang Rapat Paripurna DPR(MI / Susanto)

PENELITI Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli, menegaskan bahwa hak angket jadi tuntutan publik dan masih relevan untuk diajukan DPR RI.

Lili menerangkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 tak membuat hak angket tak diperlukan.

“Hak angket kan pendekatan politik, sementara kasus di MK murni hukum. Jadi bisa dilanjutkan hak angket tersebut,” ungkap Lili kepada Media Indonesia, Kamis (25/4).

Baca juga : Pengamat Nilai PDIP belum Satu Suara soal Hak Angket

“Apa lagi tiga hakim MK yang dissenting opinion percaya ada politisasi bansos dan netralitas Pj kepala daerah dan kepala desa,” tambahnya.

Yang jadi persoalan, kata Lili, partai-partai yang awalnya berencana menggulirkan hak angket masih punya semangat yang sama atau tidak.

“Kuncinya di parpol, apakah solid untuk mendukung dan menggulirkan hak angket. Ini tergantung political will partai-partai,” terang Lili.

Baca juga : Hak Angket Diperlukan di tengah Merosotnya Kepercayaan Publik ke KPU dan Bawaslu

Intinya, kata Lili, hak angket bisa bergulir jika partai-partai di DPR betul-betul menginginkannya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangitan Bangsa, Luluk Nur Hamidah, menyatakan bahwa hak angket pemilu tidak mengenal kata basi.

Luluk menegaskan, kunjungan Prabowo Subianto ke kantor DPP PKB kemarin tidak mempengaruhi rencana hak angket PKB.

Luluk menerangkan PKB serius mengawal agenda perubahan. Keseriusan itu juga diungkapkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar saat menyampaikan delapan agenda PKB ke Prabowo dalam pertemuan kemarin.

“Hak angket tidak ada kata basi, selama DPR punya kemauan politik untuk menjalankan fungsi pengawasan,” tegas Luluk kepada Media Indonesia, Kamis (25/4). (Z-8)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat