Hak Angket Masih Berpotensi Digulirkan
PENELITI Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli, menegaskan bahwa hak angket jadi tuntutan publik dan masih relevan untuk diajukan DPR RI.
Lili menerangkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 tak membuat hak angket tak diperlukan.
“Hak angket kan pendekatan politik, sementara kasus di MK murni hukum. Jadi bisa dilanjutkan hak angket tersebut,” ungkap Lili kepada Media Indonesia, Kamis (25/4).
Baca juga : Pengamat Nilai PDIP belum Satu Suara soal Hak Angket
“Apa lagi tiga hakim MK yang dissenting opinion percaya ada politisasi bansos dan netralitas Pj kepala daerah dan kepala desa,” tambahnya.
Yang jadi persoalan, kata Lili, partai-partai yang awalnya berencana menggulirkan hak angket masih punya semangat yang sama atau tidak.
“Kuncinya di parpol, apakah solid untuk mendukung dan menggulirkan hak angket. Ini tergantung political will partai-partai,” terang Lili.
Baca juga : Hak Angket Diperlukan di tengah Merosotnya Kepercayaan Publik ke KPU dan Bawaslu
Intinya, kata Lili, hak angket bisa bergulir jika partai-partai di DPR betul-betul menginginkannya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangitan Bangsa, Luluk Nur Hamidah, menyatakan bahwa hak angket pemilu tidak mengenal kata basi.
Luluk menegaskan, kunjungan Prabowo Subianto ke kantor DPP PKB kemarin tidak mempengaruhi rencana hak angket PKB.
Luluk menerangkan PKB serius mengawal agenda perubahan. Keseriusan itu juga diungkapkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar saat menyampaikan delapan agenda PKB ke Prabowo dalam pertemuan kemarin.
“Hak angket tidak ada kata basi, selama DPR punya kemauan politik untuk menjalankan fungsi pengawasan,” tegas Luluk kepada Media Indonesia, Kamis (25/4). (Z-8)
Terkini Lainnya
Komisi II DPR Sebut UU Pemilu Sumber Terbukanya Kecurangan Pemilu 2024
Amicus Curiae Tergantung Hakim Konstitusi
Pengadilan Rakyat Diperlukan untuk Mengungkap Kecurangan Pemilu 2024
PKS Tetap Suarakan Hak Angket Meski Tanpa PDIP
Hakim MK Diminta Bertindak sebagai Negarawan
Pengujian Undang-Undang APBN Pasca-Pilpres 2024
Keseriusan KPU Hadir dalam Sidang Sengketa Pileg 2024 Harus Dievaluasi
Pengamat: Ada Persoalan Kepemimpinan Komisioner KPU
KPU Akhirnya Hadir ke Sidang Sengketa Pileg setelah Dimarahi Hakim MK
Anies Baswedan Hadiri HUT Ke-7 ABN NasDem
Komisi II DPR Sebut UU Pemilu Sumber Terbukanya Kecurangan Pemilu 2024
May Day dan Tantangan Kartini Urban
Pengujian Undang-Undang APBN Pasca-Pilpres 2024
Konflik Militer-Etnik Karen di Myanmar dan Ancaman Instabilitas Regional
Inflasi, Suku Bunga Acuan, dan Pertumbuhan Ekonomi
Kartini dan Emansipasi bagi PRT
Menakar Kebutuhan Pendanaan untuk Pilpres 2024 Putaran Kedua
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Gerakan Green Movement Sabuk Hijau Nusantara Tanam 10 Ribu Pohon di IKN
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap