visitaaponce.com

Komisi II DPR Sebut UU Pemilu Sumber Terbukanya Kecurangan Pemilu 2024

Komisi II DPR Sebut UU Pemilu Sumber Terbukanya Kecurangan Pemilu 2024
Anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aus Nur Hidayat (kiri) menyampaikan interupsi(MI/Susanto)

ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu dan pilpres kemarin menyisakan catatan kekurangan yang cukup banyak untuk diperbaiki.

“Kita terima dengan lapang dada apa yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Hanya saja, dissenting opinion beberapa hakim MK menunjukkan bahwa ada yang perlu diperbaiki dari penyelenggaraan pemilu/pilpres kemarin,” ungkapnya, yang dikutip, Rabu (1/5).

Aus menilai Undang-Undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilu jadi sumber terbukanya lubang kecurangan.

Baca juga : Ambang Batas Parlemen 4% tidak Berlaku di 2029, DPR Harus Segera Revisi UU Pemilu

“UU tersebut belum memiliki kekuatan untuk menolak kecurangan karena menghasilkan penyelenggara pemilu yang lemah baik KPU, Bawaslu, dan DKPP. Belum mampu juga mewujudkan keadilan substansial karena berbagai kepentingan politik bisa memanfaatkan kelemahannya,” ungkap Anggota DPR RI dari Dapil Kalimantan Timur 1 itu.

Ia menilai UU Pemilu menitikberatkan keadilan prosedural sehingga membuat peserta pemilu melakukan aneka kecurangan dengan bebas di tingkat konstituen maupun Penyelenggara.

“Karena itu UU Pemilu ini perlu dilakukan koreksi dan rekonstruksi ulang karena menjadi alat pemerintah menjalankan rule by law yang merusak tatanan demokrasi negara kita,” tegasnya.

Baca juga : Bukti Kecurangan Pemilu yang Didapat saat Hak Angket Bisa Dibawa ke MK

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendukung tiap inisiatif perbaikan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu. Hal itu disampaikan anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menanggapi saran majelis hakim konstitusi dalam pertimbangan putusan sengketa hasil Pilpres 2024.

Sebagai penyelenggara pemilu, KPU, kata Afif, enggan menanggapi masukan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, revisi sebuah UU menjadi ranah DPR dan pemerintah sebagai pembentuk UU. Namun, ia menegaskan setiap inisiatif perbaikan UU Pemilu didukung oleh KPU.

Semua inisiatif dan usulan untuk perbaikan (UU Pemilu), kita support," kata Afif saat dikonfirmasi, Sabtu (27/4). (Ykb/Z-7)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat