Komisi II DPR Sebut UU Pemilu Sumber Terbukanya Kecurangan Pemilu 2024
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu dan pilpres kemarin menyisakan catatan kekurangan yang cukup banyak untuk diperbaiki.
“Kita terima dengan lapang dada apa yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Hanya saja, dissenting opinion beberapa hakim MK menunjukkan bahwa ada yang perlu diperbaiki dari penyelenggaraan pemilu/pilpres kemarin,” ungkapnya, yang dikutip, Rabu (1/5).
Aus menilai Undang-Undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilu jadi sumber terbukanya lubang kecurangan.
Baca juga : Ambang Batas Parlemen 4% tidak Berlaku di 2029, DPR Harus Segera Revisi UU Pemilu
“UU tersebut belum memiliki kekuatan untuk menolak kecurangan karena menghasilkan penyelenggara pemilu yang lemah baik KPU, Bawaslu, dan DKPP. Belum mampu juga mewujudkan keadilan substansial karena berbagai kepentingan politik bisa memanfaatkan kelemahannya,” ungkap Anggota DPR RI dari Dapil Kalimantan Timur 1 itu.
Ia menilai UU Pemilu menitikberatkan keadilan prosedural sehingga membuat peserta pemilu melakukan aneka kecurangan dengan bebas di tingkat konstituen maupun Penyelenggara.
“Karena itu UU Pemilu ini perlu dilakukan koreksi dan rekonstruksi ulang karena menjadi alat pemerintah menjalankan rule by law yang merusak tatanan demokrasi negara kita,” tegasnya.
Baca juga : Bukti Kecurangan Pemilu yang Didapat saat Hak Angket Bisa Dibawa ke MK
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendukung tiap inisiatif perbaikan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu. Hal itu disampaikan anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menanggapi saran majelis hakim konstitusi dalam pertimbangan putusan sengketa hasil Pilpres 2024.
Sebagai penyelenggara pemilu, KPU, kata Afif, enggan menanggapi masukan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, revisi sebuah UU menjadi ranah DPR dan pemerintah sebagai pembentuk UU. Namun, ia menegaskan setiap inisiatif perbaikan UU Pemilu didukung oleh KPU.
Semua inisiatif dan usulan untuk perbaikan (UU Pemilu), kita support," kata Afif saat dikonfirmasi, Sabtu (27/4). (Ykb/Z-7)
Terkini Lainnya
Pengujian Undang-Undang APBN Pasca-Pilpres 2024
Keseriusan KPU Hadir dalam Sidang Sengketa Pileg 2024 Harus Dievaluasi
Pengamat: Ada Persoalan Kepemimpinan Komisioner KPU
KPU Akhirnya Hadir ke Sidang Sengketa Pileg setelah Dimarahi Hakim MK
Anies Baswedan Hadiri HUT Ke-7 ABN NasDem
Komisi II DPR Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu
Ombudsman Minta Seleksi CASN 2024 Ditunda, ini Alasannya
Pemilu 2024 Usai, Wakil Ketua MPR Ajak Akhiri Perbadaan
Jimly Asshiddiqie Nilai Pemilu 2024 Tidak Separah 2019
Jumlah Perkara Sengketa Pileg 2024 Naik kareana Kualitas Pemilu Anjlok
May Day dan Tantangan Kartini Urban
Pengujian Undang-Undang APBN Pasca-Pilpres 2024
Konflik Militer-Etnik Karen di Myanmar dan Ancaman Instabilitas Regional
Inflasi, Suku Bunga Acuan, dan Pertumbuhan Ekonomi
Kartini dan Emansipasi bagi PRT
Menakar Kebutuhan Pendanaan untuk Pilpres 2024 Putaran Kedua
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Gerakan Green Movement Sabuk Hijau Nusantara Tanam 10 Ribu Pohon di IKN
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap