Bukti Kecurangan Pemilu yang Didapat saat Hak Angket Bisa Dibawa ke MK
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan mengatakan bukti kecurangan pemilu yang digali dalam hak angket DPR bisa jadi bukti penguat saat sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK. Untuk itu, Maruarar mendorong agar hak angket bisa bergulir untuk menggali kecurangan pemilu baik saat proses berjalan hingga pascapemungutan suara.
"Kalau bisa dibuktikan mulai dari proses lalu masuk ke penghitungan. Kalau terstruktur, sistematis dan masif saya melihat peserta pemilu bisa pakai bukti itu bahwa Pak Prabowo tidak sah. Bukan DPR RI yang memberikan bukti itu, tapi pihak peserta pemilu seperti Bawaslu yang membawa ke MK. Karena itu jadi bukti autentik," kata Maruarar saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (22/2).
Permohonan sengketa pemilu dapat diajukan dalam jangka waktu maksimal 3 hari sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan penetapan hasil pemilu secara nasional. Merujuk tahapan pemilu yang disusun KPU, pengumuman hasil suara itu akan diumumkan paling lambat 21 Maret 2024.
Baca juga : PKS Masih Kaji Usulan Hak Angket DPR Soal Kecurangan Pemilu
Maruarar menjelaskan DPR bisa menggali keterangan berbagai pihak selama proses Pemilu 2024. Pelanggaran-pelanggaran yang melibatkan Presiden Joko Widodo yang mengerahkan lembaga negara mulai dari kementerian hingga kepala desa yang menguntungkan salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di pilpres bisa digali dalam hak angket itu.
"Artinya sebelum pemungutan suara bagaimana Presiden Jokowi mengerahkan lembaga negara, menteri-menterinya, kepala desa untuk menguntungkan Prabowo. Mulai dari bansos, intimidasi. Itu bisa digali untuk pembuktian," kata Maruarar.
Jika terbukti ada pelanggaran, DPR bisa saja menggunakan hak menyatakan berpendapat untuk memakzulkan Jokowi jika terbukti melajukan pelanggaran.
"Kalau pelanggaran itu sedemikian rupa, DPR itu bisa sampai pada hak menyampaikan pendapat, apakah presiden telah melanggar konstitusi, itu bisa sampai pemakzulan, tapi saya enggak tahu apakah akan di bawa ke arah itu," kata dia.
Menurut dia, perlu upaya keras untuk menggulirkan hak angket di DPR, khususnya kesolidan partai-partai di parlemen. "Perlu upaya keras bagaimana hak angket ini bisa digulirkan," tandas Maruarar. (Z-11)
Terkini Lainnya
Pakar: Kecurangan Pemilu Makin Rawan Terjadi saat Pilkada
Cegah Kecurangan Pilkada, KPU Bakal Perkuat Kepemimpinan Penyelenggara Daerah
Residu Pro-kontra Kecurangan Pilpres belum Sepenuhnya Hilang
Ketua Bawaslu Ahmad Bagja Bantah tidak Miliki Keberanian
PKB Waspadai Potensi Kecurangan Pilkada oleh Penjabat Kepala Daerah
Waspada Penjabat Kepala Daerah Curang, Bawaslu: Bakal Kami Tindak Tegas
Putusan MA tentang Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Transaksional
Dewan Pers Ingatkan Objektivitas dan Independensi Pers dalam Pemberitaan Pilkada
Pemerintah Soroti Keamanan Papua dalam Pilkada 2024
Musyawarah Adalah: Manfaat, Tujuan, dan Contoh
PDI Perjuangan Kubur Wacana Hak Angket Kecurangan Pemilu
Proyeksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 5 Persen pada 2024
Masuk Musim Kemarau, KLHK Ancam Sanksi Tegas Bagi Pencemar Udara di Jabodetabek
Sako Pramuka Ma’arif NU: Integrasi Kepanduan dengan Nilai Nasionalisme dan Keagamaan
Jalan Terang Keadilan Restoratif
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Dari Kebangkitan Menuju Keadilan: Membangun Kesetaraan di Rumah Tangga
Kesehatan Mental Remaja Isu Terpinggirkan
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Gerakan Green Movement Sabuk Hijau Nusantara Tanam 10 Ribu Pohon di IKN
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap