visitaaponce.com

Bukti Kecurangan Pemilu yang Didapat saat Hak Angket Bisa Dibawa ke MK

Bukti Kecurangan Pemilu yang Didapat saat Hak Angket Bisa Dibawa ke MK
Ilustrasi(MI)

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan mengatakan bukti kecurangan pemilu yang digali dalam hak angket DPR bisa jadi bukti penguat saat sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK. Untuk itu, Maruarar mendorong agar hak angket bisa bergulir untuk menggali kecurangan pemilu baik saat proses berjalan hingga pascapemungutan suara.

"Kalau bisa dibuktikan mulai dari proses lalu masuk ke penghitungan. Kalau terstruktur, sistematis dan masif saya melihat peserta pemilu bisa pakai bukti itu bahwa Pak Prabowo tidak sah. Bukan DPR RI yang memberikan bukti itu, tapi pihak peserta pemilu seperti Bawaslu yang membawa ke MK. Karena itu jadi bukti autentik," kata Maruarar saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (22/2).

Permohonan sengketa pemilu dapat diajukan dalam jangka waktu maksimal 3 hari sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan penetapan hasil pemilu secara nasional. Merujuk tahapan pemilu yang disusun KPU, pengumuman hasil suara itu akan diumumkan paling lambat 21 Maret 2024.

Baca juga : PKS Masih Kaji Usulan Hak Angket DPR Soal Kecurangan Pemilu

Maruarar menjelaskan DPR bisa menggali keterangan berbagai pihak selama proses Pemilu 2024. Pelanggaran-pelanggaran yang melibatkan Presiden Joko Widodo yang mengerahkan lembaga negara mulai dari kementerian hingga kepala desa yang menguntungkan salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di pilpres bisa digali dalam hak angket itu.

"Artinya sebelum pemungutan suara bagaimana Presiden Jokowi mengerahkan lembaga negara, menteri-menterinya, kepala desa untuk menguntungkan Prabowo. Mulai dari bansos, intimidasi. Itu bisa digali untuk pembuktian," kata Maruarar.

Jika terbukti ada pelanggaran, DPR bisa saja menggunakan hak menyatakan berpendapat untuk memakzulkan Jokowi jika terbukti melajukan pelanggaran.

"Kalau pelanggaran itu sedemikian rupa, DPR itu bisa sampai pada hak menyampaikan pendapat, apakah presiden telah melanggar konstitusi, itu bisa sampai pemakzulan, tapi saya enggak tahu apakah akan di bawa ke arah itu," kata dia.

Menurut dia, perlu upaya keras untuk menggulirkan hak angket di DPR, khususnya kesolidan partai-partai di parlemen. "Perlu upaya keras bagaimana hak angket ini bisa digulirkan," tandas Maruarar. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat