visitaaponce.com

Dewan Pers Ingatkan Objektivitas dan Independensi Pers dalam Pemberitaan Pilkada

Dewan Pers Ingatkan Objektivitas dan Independensi Pers dalam Pemberitaan Pilkada
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengingatkan insan pers agar tetap menjunjung objektivitas d(MI/Ardi Teristi)

KETUA Dewan Pers, Ninik Rahayu mengingatkan insan pers agar tetap menjunjung objektivitas dalam menjalankan tugas-tugasnya. Ia pun mengingatkan, pers harus bersifat independen.

"Objektivitas berarti tidak membunyikan keinginan publik, tapi kebutuhan publik," kata dia dalam Workshop Peliputan Pemilu & Pilkada 2024 di Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (28/5). 

Pers, tambah dia, bukan menjadi berpihak pada pemerintah, berpihak pada kandidat, ataupun berpihak pada partai politik, melainkan berpihak pada yang dibutuhkan publik.

Baca juga : Dewan Pers : Pers Harus Jadi Penjernih Informasi Di Masa Pandemi

Ia juga mengingatkan, pers untuk selalu melakukan cek dan kroscek atas data dan informasi yang didapat dan memberitakannya secara cover both side.

Anggota Dewan Pers periode 2016-2019, Jimmy Silalahi mengingatkan empat hal peran penting pers dalam pemberitaan Pemilu. Pertama, pemberitaan pers memberikan pendidikan pada pemilih tentang demokrasi dan pemilu sebagai salah satu sarana mencapai demokrasi.

Kedua, mengedukasi public untuk terhindar dari misinformasi, disinformasi, dan malinformasi seputar Pemilu. Ketiga, meningkatkan partisipasi pemilih untuk menggunakan hak pilih dalam pemilu

Baca juga : Pembahasan Revisi RUU Penyiaran Ditunda, Dewan Pers Lakukan Kajian

"Terakhir, peran penting pers adalah menyuarakan kepentingan warga dalam demokrasi, terutama kelompok rentan dan termarginalkan dalam pembangunan," ujar dia.

Dalam kesempatan itu, Jimmy juga menyampaikan catatan kritis terkait pemberitaan Pemilu yang biasa dikeluarkan oleh pers. Pers cenderung hanya meliput soal capres dan cawapres beserta tim sukses masing-masing, tetapi kurang dalam memberitakan para caleg DPR, DPRD dan caleg DPD RI serta kerumitan Pemilu serentak 2024.

Ketua KPUD DIY, Ahmad Shidqi menyampaikan, peran pers sangat penting untuk mengedukasi masyarakat agar menggunakan hak pilihnya. Hal tersebut terbukti dari partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 yang mencapai 88,88 persen.

Baca juga : Pemerintah Soroti Keamanan Papua dalam Pilkada 2024

Partisipasi masyarakat Pilpres 2024 mencapai 88,88%. Sementara itu, pastisipasi masyarakat Pilkada 2020 di Kabupaten Bantul, Sleman, dan Gunungkidul juga meningkat sekitar 3-10 persen.

Ketua Bawaslu DIY, M Najib menyampaikan, ada gunung es dalam penyelenggaraan Pilkada. Hal itu didasari pada pelaksanaan Pemilu 2024.

"Pelanggaran (Pemilu) jauh lebih banyak dari yang ditangani Bawaslu. Sebagian besar sulit ditemukan oleh Bawaslu," kata dia.

Baca juga : Pilkada Diharapkan Bisa Berjalan Lebih Baik dari Pilpres

Ia menyebut, potensi adanya pelanggaran Pilkada yang bersifat massif, dilakukan di banyak tempat oleh banyak aktor pada saat bersamaan.

"Jumlah personal dan daya dukung pengawas sangat terbatas sehingga hanya sedikit potensi pelanggaran yang bisa dicegah dan sedikit indikasi pelanggaran yang dapat ditemukan oleh Pengawas Pemilu," kata dia.

Oleh sebab itu, partisipasi Media Pers dan masyarakat sangat diperlukan untuk ikut mencegah, mengawasi dan melaporkan temuan indikasi pelanggaran atau menyampaikan informasi awal pelanggaran pada Pengawas Pemilu (Pengawasan Partisipatif). (AT/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat