visitaaponce.com

Ridwan Kamil Dilaporkan Dugaan Politik Uang, tetapi Ditolak Bawaslu

Ridwan Kamil Dilaporkan Dugaan Politik Uang, tetapi Ditolak Bawaslu
Ilustrasi.(Dok MI)

DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nurhayati mengaku sempat melaporkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat atas dugaan pelanggaran Pemilu 2024 berupa politik uang. Namun, laporan itu tidak ditindaklanjuti Bawaslu.

"Saya beberapa kali menjadi pelapor untuk proses dugaan-dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan. Misal, saya pernah melaporkan Bapak Ridwan Kamil berkaitan dengan duagan politik uang dan keterlibatan Badan Permusyawaratan Desa," kata Neni dalam webinar bertema Evaluasi Pemilu Serentak 2024: Jujur dan Adil?, Sabtu, 9 Maret 2024.

Neni memperlihatkan bentuk pemberitahuan status laporan oleh Bawaslu berdasarkan hasil kajian terhadap laporan bernomor: 002/Reg/LP/PP/Prov/13.00/I/2024. Pelapor dalam laporan ini ialah Neni Nurhayati dan terlapor Ridwan Kamil.

Baca juga : PDIP Jabar Laporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu

Status laporan tertulis tidak ditindaklanjuti ke penyidik kepolisian. Alasannya, laporan yang disampaikan tidak memenuhi unsur-unsur pasal dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.

Padahal, kata Neni, pihaknya sudah mencoba untuk mengumpulkan alat bukti yang kuat. Namun, lagi-lagi Bawaslu menyampaikan bahwa laporan tidak bisa dilanjutkan ke tingkat penyelidikan Kepolisian karena laporan yang disampaikan itu tidak terpenuhi unsur formil dan materil.

"Jadi, saya kira berbagai macam dugaan pelanggaran apapun ketika tafsir Bawaslunya itu ialah tekstualis, minimalis, dan legal formalistik, akan sangat sulit akan ada aksestori yang bisa kemudian menimbulkan efek jera kepada pelaku dalam hal ini peserta pemilu untuk kemudian diberikan sanksi yang tegas," ungkapnya.

Anggota Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu meyakini berbagai macam pelanggaran pemilu pasti akan terus muncul melihat sikap Bawaslu tersebut. Ia mencontohkan politisasi bantuan sosial (bansos) dan keterlibatan penjabat kepala daerah dalam pemilihan salah satu pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden.

"Yang itu saya kira sudah sangat terang benderang tetapi sangat sulit untuk melakukan prosesnya. Ini karena ribet ya permasalahan-permasalahan berkaitan dengan syarat formil dan materil. Kita berpikir itu sudah sangat kuat berdasarkan hasil kajian, investigasi tetapi belum tentu menurut Bawaslu," pungkas Neni. (Z-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat