visitaaponce.com

PDIP Jabar Laporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu

PDIP Jabar Laporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu
Ridwan Kamil, eks Gubernur Jawa Barat.(MI/Anggoro)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat akan mengklarifikasi laporan DPD PDI Perjuangan Jabar soal dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 yang dilakukan mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil yang berstatus Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jabar Pasangan Prabowo-Gibran  dilaporkan PDI Perjuangan ke Bawaslu Jabar pada Selasa 14 Januari 2024 karena diduga melakukan kampanye terselubung pada acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah Kamis (18/1), mengaku belum mengetahui laporan PDIP tersebut. Namun, pihaknya akan mengecek lebih lanjut. "Baru ada laporan, jadi kita tunggu saja. Kita tidak bisa men-judge karena kita butuh info lebih detail, termasuk dari daerah," jelasnya.

Baca juga : Kampanyekan Gibran, Relawan Amin Laporkan Sekda Takalar

Selain mengecek secara internal, Bawaslu Jabar juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu Tasikmalaya. "Nantinya, Ridwan Kamil bisa dipanggil atau tidak, tergantung hasil rapat pleno, teman-teman yang menangani Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya," kata dia.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar,  Syaiful Bachri juga mengaku baru mengetahui adanya laporan DPD PDIP terhadap Ridwan Kamil melalui media massa. 

"Prinsipnya saya sudah mendengar kegiatan di Tasikmalaya itu, sesuai info dari Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tidak ada laporan. Tapi kami dan Kabupaten Tasikmalaya  akan melakukan penelusuran berkaitan hal tersebut," imbuhnya.

Baca juga : Banyak Ajakan Guru dan ASN di Lingkungan Pendidikan untuk Pilih Paslon 02 di Pilpres 2024

Kronologi aduan dugaan pelanggaran pemilu Ridwan Kamil

Acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya dihadiri oleh para aparatur desa yang tidak termasuk Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Pemerintah telah menegaskan bahwa aparatur desa dilarang melakukan politik praktis. Hal ini telah tercantum dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Naga Sentana, mengungkap adanya dugaan ajakan mencoblos kepada aparatur desa di Tasikmalaya oleh Ridwan Kamil. Hal ini tentu saja menimbulkan persepsi negative, lantaran Ridwan Kamil sedang menjabat sebagai Ketua TKD Jabar untuk Prabowo - Gibran. 

Jambore yang melibatkan BPD tersebut disebut dapat diindikasikan sebagai kampanye Ridwan Kamil bersama para BPD. Padahal seharusnya, sebagai aparatur desa, BPD bersikap netral selama masa kampanye dan pemilu. 

Naga Sentana menguatkan opininya dengan bukti, pada saat Jambore berlangsung, Ridwan Kamil terlihat mengenakan jas berwarna biru langit. 

Seperti diketahui bahwa warna ini identik dengan paslon capres - cawapres nomor urut 02, Prabowo - Gibran.

"Temuan lain selain atribut Ridwan Kamil, ada juga kegiatan bagi-bagi uang sawer yang dilakukan Ridwan Kamil dalam acara Jambore bersama BPD Tasikmalaya tersebut," bebernya.

Naga Sentana menegaskan, laporan ini dibuat kepada Bawaslu agar Ridwan Kamil segera dipanggil untuk menjelaskan kejadian tersebut. Ia  juga ingin Ridwan Kamil diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku, jika memang hal tersebut termasuk kategori pelanggaran pemilu.(Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat