visitaaponce.com

Setiap Bulan Pegawai KPK kantongi Rp10 Juta Hasil Pungli

Setiap Bulan Pegawai KPK kantongi Rp10 Juta Hasil Pungli
Sejumlah pegawai rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelandang setelah ditetapkan menjadi tersangka(MI / Susanto)

PEGAWAI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menerima nominal pungutan liar (pungli) berbeda. Paling besar Rp10 juta per bulan.

“(Pembagian) bervariasi sesuai dengan posisi, dan tugasnya yang dibagikan perbulan mulai dari Rp500 ribu sampai dengan Rp10 juta,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (15/3). 

Asep menjelaskan pembagian uang itu dibagi menjadi tiga kluster. Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, dan pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) Ristanta mendapatkan Rp10 juta perbulan.

Baca juga : 15 Orang Ditahan, Pimpinan KPK Minta Maaf Pegawainya Lakukan Pungli Rutan

Kluster berikutnya berisikan ASN Pemda DKI Jakarta Hengki, dan lima PNYD Eri Engga Permana, Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, serta Agung Nugroho. Masing-masing mendapatkan Rp3 juta sampai Rp10 juta dalam sebulan.

Komandan regu, dan anggota petugas rutan mendapatkan jatah paling sedikit. Per bulannya, mereka cuma diberikan Rp500 ribu sampai Rp1 juta,

Uang itu diterima mulai dari 2019 sampai 2023. Total penerimaan ditaksir mencapai Rp6,3 miliar.

“Masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya,” ucap Asep.

Atas kelakuannya, para pegawai terseret pungli ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat