visitaaponce.com

MK Maksimalkan Tenggat Waktu Gugatan Pilpres

MK Maksimalkan Tenggat Waktu Gugatan Pilpres
Ketua majelis hakim konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi hakim konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat(MI/Susanto)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan memaksimalkan tenggat waktu sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan presiden (pilpres) yang batasi hanya 14 hari kerja. Dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), para hakim merumuskan hal teknis persidangan termasuk pembagian waktu sidang.

Ada dua permohonan PHPU Pilpres 2024, diajukan oleh pasangan 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang teregister dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan pasangan 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD tercatat dengan nomor registrasi 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

"Kami juga bicara soal kesiapan staf kita untuk mendukung, terutama panitera pengganti dan analis perkara ya, untuk menghadapi ini, dan itu juga sudah kita bicarakan," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra, Senin (25/3).

Baca juga : Gugatan Pilpres 2024, MK Harus Pastikan Proses Persidangan Berjalan Terbuka

Saldi mengatakan dua permohonan tersebut akan digelar secara terpisah. Termasuk sidang perdana pada Rabu (27/3) dengan agenda mendengarkan pokok permohonan pemohon.

"Pagi sampai siang permohonan yang 01 (Anies-Muhaimin). Lalu kemudian siang setelah istirahat sampai sore itu akan mendengar permohonan dari yang nomor 2 (Ganjar-Mahfud) ya artinya permohonan yang kedua," kata Saldi.

Saldi memahami tenggat waktu PHPU Pilpres sangat terbatas. Kendati demikian, Saldi memastikan sidang sengketa tidak akan melebihi batas waktu 14 hari kerja.

"Secara hukum harus diselesaikan 14 hari kerja kan, ini bukan soal yakin atau tidak tapi harus maksimal 14 hari kerja," kata Saldi. (Mal/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat