visitaaponce.com

Apa Itu Amicus Curiae Definisi, Dasar Hukum, dan Syarat

Apa Itu Amicus Curiae? Definisi, Dasar Hukum, dan Syarat 
Sebenarnya apa itu amicus curiae atau sahabat pengadilan? Simak penjelasannya berikut dan syaratnya. (Freepik)

DI ujung sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Presiden Kelima sekaligus Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan diri sebagai Amicus Curiae. Penyerahan Amicus Curiae Megawati pun diwakilkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto didampingi Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat, Selasa (16/4). 

Tidak hanya Megawati, sejumlah tokoh ikut mengajukan diri sebagai amicus curiae. Ada Habib Rizieq, Prof Din Syamsuddin, Ahmad Shabri Lubis, Munarman, dan Yusuf Muhammad Martak, serta Indonesian American Lawyers Association. 

Pada dasarnya, Amicus Curiae atau dalam bahasa Indonesia disebut ‘Sahabat Pengadilan’ adalah pihak ketiga yang menaruh perhatian pada suatu kasus dan ingin memberi pendapat untuk menjadi rujukan hakim dalam memutuskan perkara. Dalam hal ini, Megawati dianggap sebagai pihak ketiga yang terlepas dari dua pihak yang sedang bersengketa. 

Baca juga : Ramai Ajukan Amicus Curiae, bakal Jadi Pertimbangan Putusan MK

Jika ingin mengetahui lebih lanjut terkait konsep Amicus Curiae, berikut definisi, dasar hukum, dan syarat seseorang yang disebut Sahabat Pengadilan. 

Definisi

Seperti yang sudah disebutkan, Amicus Curiae merupakan pihak ketiga yang merasa memiliki kepentingan dalam suatu perkara. Tugas dari Amicus Curiae adalah sekadar memberikan pandangan dan opini, bukan melawan argumen dari pihak-pihak yang berperkara. Nantinya, pandangan dari Sahabat Pengadilan ini akan menjadi salah satu alat bukti untuk hakim mempertimbangkan putusan dalam perkara. 

Sebenarnya, praktik Amicus Curiae tidak lazim digunakan di negara yang menganut Civil Law seperti Indonesia. Pun demikian, bukan berarti praktiknya tidak ada sama sekali. Praktik ini tetap bisa diterapkan kendati belum diatur secara lebih lanjut. Maka dari itu, hanya sedikit dasar hukum yang ditemukan untuk menguatkan praktik Amicus Curiae di Indonesia. 

Baca juga : Biden Dibebaskan dari Tuduhan Dokumen, Namun Disorot atas Hilangnya Ingatan

Dasar Hukum 

Dasar hukum yang biasa digunakan dalam praktik Sahabat Pengadilan adalah Pasal 5 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 

“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,” sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang tersebut. 

Pada akhirnya, pasal ini menjadi alasan untuk hakim dalam mengetahui kekuatan pembuktian. Sebab, untuk menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat, diperlukan pihak ketiga yang merupakan elemen masyarakat itu sendiri. 

Baca juga : Putusan Mahkamah Banding Menolak Klaim Kekebalan Trump

Syarat

Sementara jika dibedah lebih lanjut, dalam Pasal 14 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang terdapat dua kategori seseorang dapat digolongkan sebagai pihak yang berkepentingan secara tidak langsung: 

  • Pihak yang karena kedudukan, tugas pokok, dan fungsinya perlu didengar keterangannya; 
  • Pihak yang hak dan/atau kewenangannya secara tidak langsung terpengaruh oleh pokok permohonan tetapi karena kepeduliannya yang tinggi terhadap permohonan dimaksud.

Sementara itu, penggunaan Amicus Curiae umumnya dilakukan dalam kasus-kasus yang menyangkut kepentingan umum, misalnya masalah sosial atau kebebasan sipil yang sedang diperdebatkan. Keputusan hakim pun akan memiliki dampak luas terhadap hak masyarakat, maka dari itu, menjadi sangat penting untuk Sahabat Pengadilan memiliki kategori atau syarat.

Syarat Sahabat Pengadilan

  1. Mengajukan izin/permohonan untuk menjadi pihak yang berkepentingan dalam persidangan, 
  2. Memberikan pendapat atas permintaan hakim, atau 
  3. Memberikan informasi atau pendapat atas perkaranya sendiri.

(Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat