visitaaponce.com

PAN Ingatkan PDIP bahwa Putusan MK soal Sengketa Pilpres Final dan Mengikat

PAN Ingatkan PDIP bahwa Putusan MK soal Sengketa Pilpres Final dan Mengikat
Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.(Antara)

Partai Amanat Nasional (PAN) mengingatkan PDI Perjuangan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sidang sengketa Pilpres 2024 bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, upaya-upaya lanjutan, termasuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dinilai tidak tepat.

"Putusan MK kemarin itu puncak dari segala kontestasi Pilpres 2024," kata Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Rabu (24/4).

Yandri mengatakan gugatan soal tahapan pemilu merupakan ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sedangkan gugatan soal pelanggaran pemilu adalah kewenangan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Baca juga : AHY Minta Semua Pihak Ikhlas Terima Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

"Persoalan yang menyangkut kecurangan ada jalurnya semua. Puncaknya itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 45 ada di MK," ujar dia.

Yandri menegaskan MK adalah peradilan pertama dan terakhir. Artinya, tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan setelah MK memutuskan atau menolak gugatan.

"Oleh karena itu, hari ini KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan pemenang pilpres," jelas anggota Komisi VIII DPR itu.

Sebelumnya, PDIP menilai MK gagal dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi dan benteng demokrasi. PDIP berencana menggugat hasil pilpres ke PTUN. (Z-11)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat