Komisi II DPR RI RUU Lembaga Kepresidenan Perlu Dikaji
![Komisi II DPR RI: RUU Lembaga Kepresidenan Perlu Dikaji](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/04/c5725a440070bad69aae4a5f7823b69b.jpg)
ANGGOTA Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan usulan adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Lembaga Kepresidenan perlu dilakukan kajian secara menyeluruh. Ia menilai, urgensi RUU tersebut jangan hanya dipandang dari satu persoalan, misalnya adanya intervensi presiden di saat pemilu.
"Saya melihatnya tidak parsial. Tapi harus secara menyeluruh jika RUU Kepresidenan ini mau digulirkan. Misalnya penguatan atau kejelasan dalam tugas pokok dan fungsi presiden secara keseluruhan," kata Guspardi saat dihubungi, Rabu (24/4).
Ia setuju jika RUU tersebut bisa digulirkan di parlemen. Kajian akademis perlu dilakukan dengan meminta pendapat berbagai kalangan mulai dari akademisi hingga masyarakat.
Baca juga : Rapat Perdana Dengan AHY, Komisi II Minta Kementerian ATR/BPN Berantas Mafia Tanah
"Apa yang boleh dan tidak boleh dalam kewenangan presiden dalam RUU itu perlu dibahas. Kalau ini memang diperlukan kenapa tidak. Wacana ini perlu dikembangkan," kata dia.
Gagasan tentang RUU Lembaga Kepresidenan kembali mengemuka setelah Pemilu 2024. RUU itu sempat ada draf versi 2001. Undang-Undang mengenai Lembaga Kepresidenan bisa berguna untuk mengelaborasi lebih jauh batas-batas tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Presiden yang diberikan oleh UUD 1945.
Dorongan agar RUU Lembaga Kepresidenan ini juga sempat disampaikan hakim konstitusi Arief Hidayat saat menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Menurut Arief, UU ini penting untuk mengatur tugas pokok dan fungsi presiden. Ia menilai seluruh cabang kekuasaan, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, tak boleh cawe-cawe dan memihak pada proses pemilu.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Kandidat Ketua KPU Pengganti Hasyim Harus Layak dan Memenuhi Syarat
Komisioner KPU Dikritik Hidup Mewah, Komisi II: Penyakit
Mahfud MD Sarankan Komisioner KPU Diganti Semua, Komisi II DPR: Secara Prosedur Tak Bisa
Komisi II Bakal Godok Pengganti Posisi Komisioner KPU
Komisi II DPR Tak Heran Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Akibat Kasus Asusila
DPR Ingin Rapat Bersama KPU Bahas Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
DPR Bantah Pembahasan sejumlah RUU Dilakukan Tergesa-gesa
Pembahasan UU yang Terlalu Cepat Langgar Putusan MK
Pembahasan RUU Wantimpres Semestinya Libatkan Publik
RUU KSDAHE Masih Pinggirkan Peran Masyarkat Adat
PAN: Dewan Pertimbangan Agung untuk Memperkuat Penasihat Presiden
Soal Dewan Pertimbangan Agung, Presiden Jokowi: Tanya ke DPR
Pezeshkian dan Babak Baru Politik Iran
Hamzah Haz Politisi Santun yang Teguh Pendirian
Wantimpres jadi DPA: Sesat Pikir Sistem Ketatanegaraan
Memahami Perlinsos, Bansos, dan Jamsos
Menyempitnya Ruang Fiskal APBN Periode Transisi Pemerintahan
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap