visitaaponce.com

KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar Terkait Kasus Suap Bupati Labuhan Batu

KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar Terkait Kasus Suap Bupati Labuhan Batu
Jubir KPK Ali Fikri(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan sejumlah uang senilai Rp48,5 miliar terkait dengan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati nonaktif Labuhanbatu Erik A Ritonga. Uang tersebut diambil baik dalam bentuk fisik maupun tersimpan di rekening bank.

Ali Fikri, juru bicara bidang penindakan KPK, menyatakan bahwa tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai dan dana yang disimpan di berbagai rekening bank, dengan total mencapai Rp48,5 miliar. Namun, Ali tidak memberikan rincian mengenai identitas orang-orang yang merupakan kepercayaan dari Erik A Ritonga.

"Uang tersebut tersebar di berbagai rekening bank, salah satunya atas nama tersangka EAR (Erik A Ritonga)," ungkap Ali.

Beberapa rekening yang telah disita saat ini dalam status pemblokiran, dan eksekusi terhadap uang tersebut akan menunggu putusan persidangan dalam kasus suap ini.

"Harapannya, uang yang disita ini nantinya akan diputuskan oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi untuk dirampas oleh negara dalam rangka pemulihan aset," tambah Ali. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat