Ini Peran 5 Tersangka Penipuan Modus Email Palsu pada Perusahaan Singapura
BARESKRIM Polri mengungkapkan peran lima tersangka penipuan dengan modus email palsu atau online scams terhadap perusahaan Kingsford Huray Development di Singapura. Mereka bersengkongkol dan sempat meraup Rp32 miliar dari praktik kotor tersebut.
"Masing-masing tersangka memiliki peran dalam perkara ini," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Mabes Polri, Selasa, 7 Mei 2024.
Himawan mengatakan tersangka pertama ialah CO alias O yang merupakan warga negara Nigeria dan menjadi otak penipuan. O memerintahkan tersangka L dan E mencari orang untuk membuat perusahaan bernama Huttons Asia International.
Baca juga : Polri Tangkap 5 Tersangka Penipu Perusahaan Singapura dengan Modus Email Palsu
"Serta menjadi direktur perusahaan dan membuat rekening perusahaan untuk menampung uang hasil kejahatan," ujar jenderal bintang satu itu.
Himawan menyebut tersangka kedua ialah DM alias L yang merupakan residivis. L berperan merekrut tersangka YC dan I untuk membuat perusahaan palsu dan rekening untuk menampung uang hasil kejahatan atas perintah O.
"Yang bersangkutan pernah menjalani hukuman di Polda Metro Jaya atas perkara bisnis email compromised pada 2018 dan di Bareskrim Polri atas perkara uang palsu pada 2020," ucap dia.
Baca juga : The Beekeepers, Kala Peternak Lebah Memburu Komplotan Penjahat Siber
Tersangka ketiga ialah EJA yang juga warga negara Nigeria. Peran EJA sama dengan L untuk merekrut tersangka YC dan L dan membuat perusahaan palsu dan rekening untuk menampung uang hasil kejahatan.
"Berikutnya tersangka YC berperan membuat akta pendirian Huttons Asia International dengan tujuan membuka rekening bank perusahaan. YC dapat komisi lima persen dari uang yang masuk ke rekening itu," jelas Himawan.
Himawan menuturkan tersangka kelima, yakni I. Perannya sama dengan YC sekaligus menjadi direktur perusahaan fiktif tersebut.
Baca juga : Polisi Tangkap Penjual Tiket Palsu Konser Coldplay
"Yang bersangkutan akan mendapat fee 10 persen dari uang yang masuk," jelas dia.
Sementara itu, Polri masih memburu satu tersangka lain berinisial S. S merupakan warga negara Nigeria yang berperan sebagai pembajak (hacker) dan berkomunikasi dengan Kingsford Huray Development.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat pasal 51 ayat 1 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 KUHP serta Pasal 82 dan Pasal 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 5 ayat 1, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.
(Z-9)
Terkini Lainnya
6 Cara Mudah Temukan Akun Gmail yang Terlupakan
10 Tips Menghindari Penipuan Online dan Scam
Mengenal 5 Virus Berbahaya yang Bisa Menyerang Data
Sudah Banyak Makan Korban, Waspada Modus Penipuan Petugas Provider
Cara Melacak HP yang Hilang Lewat Email
5 Modus Penipuan Email yang Harus Diwaspadai
Bongkar Kasus Uang Palsu Rp22 Miliar, Polisi Imbau Masyarakat Hati-hati
Tiga Terdakwa Pemalsuan Pertamax di SPBU Cimanggis Depok Disidangkan
Pengadilan Banding Georgia Hentikan Kasus Pemalsuan Pemilu terhadap Donald Trump
Trump Berjanji Mengajukan Banding atas Hukuman dalam Kasus Uang Tutup Mulut di New York
MKD Minta Tindaklanjuti Penyelidikan Kasus Pemalsuan 6 Pelat DPR RI Sekaligus
Vonis Donald Trump: Peluang Penjara Rendah, Banding Hampir Pasti
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap