visitaaponce.com

Perubahan UU Kementerian Negara dan Penataan Kabinet merupakan Keniscayaan Konstitusional

Perubahan UU Kementerian Negara dan Penataan Kabinet merupakan Keniscayaan Konstitusional
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid(Dok)

PAKAR Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menilai perubahan nomenklatur kementerian merupakan keniscayaan yang ada saat pergantian kepemimpinan nasional. Perubahan tersebut bisa saja terjadi pasca presiden mengucap sumpah atau janji. 

Perubahan nomenklatur kementerian telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Sehingga, proses pergantian nomenklatur kementerian disampaikan olehnya sama sekali tidak melanggar konstitusi.

“Hemat saya adalah sesuatu constitutional will sebab UUD 1945 telah menentukan demikian,” jelas Fahri dalam keterangannya yang diterima secara tertulis di Jakarta, Jumat (10/5). 

Konstitusi telah jelas mengatur bahwa presiden sebagai pemegang kekuasaan dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu di bidang pemerintahan. Setiap menteri memiliki penugasan untuk memimpin kementerian negara dalam pemerintahan guna mencapai tujuan negara. 

Baca juga : Wacana Prabowo Subianto Tambah Kementerian Butuh Kajian Ilmiah

“Konstitusi telah mengantisipasi untuk dilakukan serta mengakomodasi keadaan kompleksitas urusan pemerintahan,” jelasnya. 

Oleh sebab itu, konstitusi telah memungkinakn bagi kepala negara di masa untuk menata serta menyesuaikan kebutuhan pembentukan lembaga kementerian yang dipandang relevan sesuai perkembangan dan dinamika kebutuhan hukum serta ketatanegaraan masa depan,. 

“Sehingga pengubah konstitusi telah meletakan basis serta fondasi pengaturan rezim hukum tersebut, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 17 ayat (4) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang,” ujarnya. 

Fahri menjelaskan bahwa pembentukan kabinet yang dibentuk sesuai kebutuhan merupakan kewenangan mutlak dari presiden. Rekomendasi yang dibangun oleh berbagai pihak untuk kepentingan akademik maupun presiden dalam menggunakan kewenangannya membentuk kabinet harus di kerangkakan dalam format berfikir konstitusional. 

“Sebab perubahan UU Kementerian Negara maupun kebijakan Penataan Kabinet Presidensial di Indonesia yang konstitusional oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto selain merupakan sebuah kebutuhan ketatanegaraan lebih jauh adalah merupakan suatu keniscayaan yang tidak dapat dihindari,” tutup Fahri. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat