Perubahan UU Kementerian Negara dan Penataan Kabinet merupakan Keniscayaan Konstitusional
PAKAR Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menilai perubahan nomenklatur kementerian merupakan keniscayaan yang ada saat pergantian kepemimpinan nasional. Perubahan tersebut bisa saja terjadi pasca presiden mengucap sumpah atau janji.
Perubahan nomenklatur kementerian telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Sehingga, proses pergantian nomenklatur kementerian disampaikan olehnya sama sekali tidak melanggar konstitusi.
“Hemat saya adalah sesuatu constitutional will sebab UUD 1945 telah menentukan demikian,” jelas Fahri dalam keterangannya yang diterima secara tertulis di Jakarta, Jumat (10/5).
Konstitusi telah jelas mengatur bahwa presiden sebagai pemegang kekuasaan dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu di bidang pemerintahan. Setiap menteri memiliki penugasan untuk memimpin kementerian negara dalam pemerintahan guna mencapai tujuan negara.
Baca juga : Wacana Prabowo Subianto Tambah Kementerian Butuh Kajian Ilmiah
“Konstitusi telah mengantisipasi untuk dilakukan serta mengakomodasi keadaan kompleksitas urusan pemerintahan,” jelasnya.
Oleh sebab itu, konstitusi telah memungkinakn bagi kepala negara di masa untuk menata serta menyesuaikan kebutuhan pembentukan lembaga kementerian yang dipandang relevan sesuai perkembangan dan dinamika kebutuhan hukum serta ketatanegaraan masa depan,.
“Sehingga pengubah konstitusi telah meletakan basis serta fondasi pengaturan rezim hukum tersebut, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 17 ayat (4) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang,” ujarnya.
Fahri menjelaskan bahwa pembentukan kabinet yang dibentuk sesuai kebutuhan merupakan kewenangan mutlak dari presiden. Rekomendasi yang dibangun oleh berbagai pihak untuk kepentingan akademik maupun presiden dalam menggunakan kewenangannya membentuk kabinet harus di kerangkakan dalam format berfikir konstitusional.
“Sebab perubahan UU Kementerian Negara maupun kebijakan Penataan Kabinet Presidensial di Indonesia yang konstitusional oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto selain merupakan sebuah kebutuhan ketatanegaraan lebih jauh adalah merupakan suatu keniscayaan yang tidak dapat dihindari,” tutup Fahri. (Z-8)
Terkini Lainnya
Pansus Berhak Rekomendasi Bentuk Kementerian Khusus Haji
Pemerintah Cari Solusi untuk Tingkatkan Perekonomian Kabupaten Seluma
Anggota Komisi I DPR Klaim Frasa Tambahan Prajurit TNI Aktif di Kementerian Sudah Sesuai UU
PKS Setujui RUU Kementerian Negara dengan Beberapa Catatan
Pengamat: RUU Kementerian Harus Tetapkan Angka Batas Maksimal Jumlah Kementerian
Wacana Pembentukan Kementerian Baru Beresiko Ganggu Fiskal Negara
Prabowo Saksikan Langsung Parade Kontingen RI di Pembukaan Olimpiade Paris
Prabowo Subianto Temui Sejumlah Perusahaan Besar Perancis
Prabowo Diminta Berani Mengoreksi Kebijakan Hilirisasi Tambang era Jokowi
Disebut Gagal Era Jokowi, Hilirisasi Tambang Jadi Fokus Prabowo
Beskap Raden Saleh dan Kebaya Kutubaru di Seragam Kontingen Indonesia Olimpiade Paris 2024
Golkar Bantah Isu tidak Akur dengan Gerindra di Pilkada DKI
Pezeshkian dan Babak Baru Politik Iran
Hamzah Haz Politisi Santun yang Teguh Pendirian
Wantimpres jadi DPA: Sesat Pikir Sistem Ketatanegaraan
Memahami Perlinsos, Bansos, dan Jamsos
Menyempitnya Ruang Fiskal APBN Periode Transisi Pemerintahan
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap