visitaaponce.com

Wakil Ketua DPR Tegaskan Seharusnya Jurnalisme Investigasi Tak Dilarang

Wakil Ketua DPR Tegaskan Seharusnya Jurnalisme Investigasi Tak Dilarang
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad(MI/ Moh Irfan)

DRAF Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran mendapat kritik tajam dari berbagai pegiat jurnalistik dan peneliti media. Contoh utamanya, pasal yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi yang tertulis dalam pasal 56 ayat 2 poin c.

Menanggapi itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan memang seharusnya jurnalisme investigasi tidak dilarang.

“Ya seharusnya gak dilarang, tapi impactnya bagaimana caranya kita pikirin supaya kemudian jangan sampai, kan itu kadang kadang gak semua kan,” ujar Dasco, dikutip Rabu (15/5).

Baca juga : DPR akan Pertimbangkan Penundaan RUU DOB untuk Papua

Dasco menyebut banyak investigasi yang dilakukan memang benar begitu adanya. Namun, ia mengklaim beberapa laporan jurnalistik investigsi lain hanya separuh datanya saja yang valid.

“Nah itu, jadi kita akan bikin aturannya, supaya sama-sama jalan dengan baik,”papar Dasco.

Terpisah, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengkritik draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

AJI menyoroti salah satunya soal larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Sekjen AJI Indonesia Bayu Wardhana menegaskan aturan tersebut sebagai bentuk pembungkaman pers.

"Klausul ini dinilai dapat mengancam kebebasan pers. Pasal ini membingungkan. Mengapa ada larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi?” ungkap Bayu, Minggu (12/5). (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat