visitaaponce.com

Komisi X DPR RI Desak Kemendikbud-Ristek Kaji Ulang PP 82022

Komisi X DPR RI Desak Kemendikbud-Ristek Kaji Ulang PP 8/2022
Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi(MI/Susanto)

WAKIL Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan berdasarkan rapat kerja yang dilakukan bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi, pihaknya mendesak Kemendikbud-Ristek mengkaji PP No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP No. 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang diarahkan untuk menjadikan Kemendikbud-Ristek sebagai pengampu anggaran fungsi pendidikan.

“Komisi X DPR RI juga mendesak Kemendikbud-Ristek untuk meninjau kembali substansi Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 tentang SSBOPTN, dengan menekankan evaluasi yang berorientasi kepada kondisi ekonomi keluarga mahasiswa dan akses pendidikan yang terjangkau, termasuk sosialisasi dan pendampingan Permendikbud tersebut,” ungkapnya, Selasa (21/5).

Lebih lanjut, pihaknya juga mendesak Kemendikbud-Ristek untuk memastikan PTN menetapkan satuan biaya operasional pendidikan tinggi yang sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa sesuai amanat Pasal 88 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Baca juga : DPR RI dan Kemendikbudristek akan Rapat soal UKT

Komisi X DPR RI juga mendesak Kemendikbud-Ristek memberikan ruang dan jaminan kepada mahasiswa untuk dapat menyampaikan peninjauan lang UKT sesuai perekonomian keluarga, dengan aman dan lancar.

“Kami juga mendesak Kemendikbud-Ristek mewajibkan perguruan tinggi memberikan informasi dan peluang yang seluas-luanya untuk calon mahasiswa mendapatkan KIP Kuliah pada proses pendaftaran,” kata Dede Yusuf.

Selain itu, dia juga mendorong Kemendikbud-Ristek melakukan evaluasi kepada perguruan tinggi yang merealisasikan KIP Kuliah tidak sesuai persyaratan dan segera melakukan tindak lanjut terhadap hasil evaluasi.

Untuk tindak lanjut, pihaknya mendesak Kemendikbud-Ristek menyampaikan informasi kepada Komisi X DPR RI secara berkala hasil penyelesaian permasalahan UKT utamanya dalam memastikan PTN menetapkan satuan biaya operasional pendidikan tinggi yang sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa sesai amanat Pasal 88 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Komisi X DPR RI mengharapkan Kemendikbud-Ristek untuk menyampaikan jawaban tertulis terhadap pertanyaan anggota yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut. Jawaban disampaikan paling lambat tanggal 28 Mei 2024. Kita follow up segera setelah ini melalu Panja Pembiayaan Pendidikan,” pungkasnya. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat