Komisi X DPR RI Desak Kemendikbud-Ristek Kaji Ulang PP 82022
WAKIL Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan berdasarkan rapat kerja yang dilakukan bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi, pihaknya mendesak Kemendikbud-Ristek mengkaji PP No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP No. 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang diarahkan untuk menjadikan Kemendikbud-Ristek sebagai pengampu anggaran fungsi pendidikan.
“Komisi X DPR RI juga mendesak Kemendikbud-Ristek untuk meninjau kembali substansi Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 tentang SSBOPTN, dengan menekankan evaluasi yang berorientasi kepada kondisi ekonomi keluarga mahasiswa dan akses pendidikan yang terjangkau, termasuk sosialisasi dan pendampingan Permendikbud tersebut,” ungkapnya, Selasa (21/5).
Lebih lanjut, pihaknya juga mendesak Kemendikbud-Ristek untuk memastikan PTN menetapkan satuan biaya operasional pendidikan tinggi yang sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa sesuai amanat Pasal 88 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Baca juga : DPR RI dan Kemendikbudristek akan Rapat soal UKT
Komisi X DPR RI juga mendesak Kemendikbud-Ristek memberikan ruang dan jaminan kepada mahasiswa untuk dapat menyampaikan peninjauan lang UKT sesuai perekonomian keluarga, dengan aman dan lancar.
“Kami juga mendesak Kemendikbud-Ristek mewajibkan perguruan tinggi memberikan informasi dan peluang yang seluas-luanya untuk calon mahasiswa mendapatkan KIP Kuliah pada proses pendaftaran,” kata Dede Yusuf.
Selain itu, dia juga mendorong Kemendikbud-Ristek melakukan evaluasi kepada perguruan tinggi yang merealisasikan KIP Kuliah tidak sesuai persyaratan dan segera melakukan tindak lanjut terhadap hasil evaluasi.
Untuk tindak lanjut, pihaknya mendesak Kemendikbud-Ristek menyampaikan informasi kepada Komisi X DPR RI secara berkala hasil penyelesaian permasalahan UKT utamanya dalam memastikan PTN menetapkan satuan biaya operasional pendidikan tinggi yang sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa sesai amanat Pasal 88 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
“Komisi X DPR RI mengharapkan Kemendikbud-Ristek untuk menyampaikan jawaban tertulis terhadap pertanyaan anggota yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut. Jawaban disampaikan paling lambat tanggal 28 Mei 2024. Kita follow up segera setelah ini melalu Panja Pembiayaan Pendidikan,” pungkasnya. (Z-10)
Terkini Lainnya
DPR RI dan Kemendikbudristek akan Rapat soal UKT
Demokrat Membuka Pintu untuk Berkoalisi dengan Siapa Saja di Pilkada 2024
Anggota DPR Dede Yusuf: Rumput SUGBK Harus Standar FIFA
MDRR Batch-3 Resmi Ditutup, Dede Yusuf Apresiasi Keaktifan Mahasiswa Magang
Dede Yusuf: Kenakalan Remaja Tak Lepas Faktor Pendidikan dari Keluarga
Agar Calon Mahasiswa tidak Pandang Sebelah Mata PTN Vokasi
Calon Mahasiswa Baru UI yang Lolos UTBK-SNBT Segera Registrasi Ulang, Ini Link dan Caranya!
231 Ribu Lulus SNBT dari 785 Ribu Peserta
Jumlah Peminat Prodi Vokasi Tahun Ini Mengalami Peningkatan
Uhamka Rangkul Mahasiswa yang Tidak Lulus Tes Masuk Negeri
Transformasi PTN BH Langkah Strategis Tingkatkan Mutu Pendidikan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap