visitaaponce.com

6 Orang Ditetapkan Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Emas Antam 109 Ton

6 Orang Ditetapkan Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Emas Antam 109 Ton
Konferensi pers pengumuman tersangka kasus dugaan korupsi emas Antam.(MEDCOM/SITI YONA HUKMANA)

KASUS dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas Tahun 2010-2022 masuk babak baru. Enam orang mantan pejabat PT Antam ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi emas 109 ton.

"Bahwa pada hari ini, Rabu 29 Mei 2024, tim penyidik telah memanggil empat orang saksi, yang selanjutnya berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2024.

Kuntadi merinci keenam tersangka adalah para General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia atau UBPP LM PT Antam periode kurun waktu 2010 sampai dengan 2021. Tersangka lain ialah TK (perempuan) selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2010-2011.

Baca juga : Korupsi Impor Emas, Kejagung Sita 17 Keping LM Seberat 1,7 Kg

Lalu, HN selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2011-2013, DM selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2013-2017, AH selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2017-2019, MAA selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2019-2021, dan ID selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2021-2022.

"Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, dari enam tersangka tersebut, empat kami lakukan tindakan penahanan untuk kepentingan penyidikan," ungkap Kuntadi.

Kuntadi menyebut HN, MA, dan ID ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung. Sedangkan, TK ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sementara itu, dua tersangka lain tidak ditahan karena DM dan sedang menjalani pidana penjara untuk perkara lain dan AH sedang dilakukan penahanan dalam perkara lain.

Baca juga : Kejagung Periksa GM Antam Soal Dugaan Korupsi Komoditi Emas

Kuntadi menjelaskan para tersangka selaku GM UB PPLM PT Antam telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur. Di mana seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.

"Namun yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam, padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam," jelas Kuntadi.

Akibat perbuatan para tersangka dalam periode tersebut, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton. Emas itu diedarkan di pasar secara bersamaan dengan Logam Mulia produk PT Antam yang resmi.

"Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi," beber Kuntadi.

Ke-6 tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Medcom/Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat