visitaaponce.com

Bachtiar Nasir Bisa Dijerat UU TPPU

Bachtiar Nasir Bisa Dijerat UU TPPU
Bachtiar Nasir Bisa Dijerat UU TPPU(ANTARA/Reno Esnir)

PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Yayasan Keadilan untuk Semua.

Beberapa pihak telah diperiksa. Salah satunya Bachtiar Nasir yang merupakan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI).

"(Jika tersangka) beliau bisa terkena dua (pasal), berkaitan dengan yayasan dan TPPU, tapi belum sampai pada kesimpulan itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar.

Dalam memeriksa kasus tersebut, kata Boy, ada tiga undang-undang yang menjadi rujukan penyidik, yaitu Undang-Undang Perbankan, Pidana Yayasan, dan TPPU.

Diketahui, rekening Yayasan Keadilan untuk Semua dipinjam untuk menghimpun dana Aksi Bela Islam 212 dan 411. Terdapat selebaran di media sosial yang menyebutkan adanya pengumpulan dana untuk aksi bela Islam jilid II dan III.

Dalam selebaran itu tercantum nama Bachtiar Nasir, Zaitun Rasmin, dan Lutfie Hakim sebagai penanggungjawab rekening. "Pak Bachtiar sudah dimintai keterangan, yang lain juga diambil keterangannya, dan belum sampai pada kesimpulan siapa orang yang bertanggung jawab," tambahnya

Saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, yakni Islahudin Akbar, yang merupakan pegawai Bank BNI Syariah. Islahudin ialah orang yang disuruh Bachtiar Nasir mencairkan dana di rekening untuk Aksi Bela Islam jilid II dan III.

Namun, peruntukan uang tersebut belum diketahui. Sementara itu Islahudin Akbar dijerat dengan Undang-Undang Perbankan sebagi undang-undang pokok.

Penyidik masih menelusuri adanya pengalihan dana yayasan kepada pembina, pengurus, dan pengawas baik dalam bentuk gaji, upah, maupun uang lainnya.

"Intinya Polri ingin melihat apakah di situ ada unsur pelanggaran dalam operasional yayasan, bukan mencari-cari kesalahan. Tidak ada menghambat masalah umat berkegiatan berorganisasi. Kita ingin semua berada dalam koridor hukum," kata Boy.

Bachtiar telah diperiksa sebanyak dua kali dalam statusnya sebagai saksi kasus ini. Kepada wartawan, Bachtiar mengaku mengelola dana Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan untuk Semua. Dana yang dikumpulkan sebagian digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212.

Kemarin (Senin, 20/2), penyidik Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan lima saksi dalam penyidikan kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan Yayasan Keadilan untuk Semua.

"Kelima orang tersebut ialah pihak Divisi Kepatuhan BNI, pihak Divisi SDM BNI, M Luthfie Hakim sebagai bendahara GNPF-MUI, dan staf bendahara yakni Marlina. Yang terakhir Otto," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta. (Mal/Ant/P-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat