visitaaponce.com

Satgas Anti Mafia Bola Klub Y Habiskan Uang Rp800 Juta untuk Rebut Kemenangan di Liga 2

Satgas Anti Mafia Bola: Klub Y Habiskan Uang Rp800 Juta untuk Rebut Kemenangan di Liga 2
Ilustrasi Liga Indonesia Baru penyelenggaran LIga 1 dan Liga 2.(Antara)

SATUAN Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola Polri, mengatakan bahwa klub Y menghabiskan uang Rp800 juta untuk menyuap wasit demi melancarkan kemenangan di Liga 2 pada tahun 2018 silam. Saat klub tersebut tengah berlaga di Liga 1.

Kasatgas Anti Mafia Bola Polri sekaligus Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, dalam delapan kali pertandingan Liga 2 klub Y hanya satu kali menerima kekalahan.

Tujuh kemenangan klub Y, dijelaskan Asep, diduga diperoleh dari hasil lobi-lobi dengan wasit yang memimpin laga. Kendati demikian, Asep tak mau menyebutkan identitas klub Y itu.

Baca juga: Klub Liga 2 yang Beri Suap untuk Atur Skor Kini Berada di Liga 1

"Dalam beberapa pertandingan memang klub 'Y' ini menang. Kecuali 1 (pertandingan kalah), dan naik untuk ke Liga 1. Kalau nggak salah dari 8 (pertandingan itu 1 yang kalah. Tapi dari 7 itu menang semua," kata Asep, Kamis (12/10).

"Saat ini di 2023 ya masih di Liga 1," imbuh dia.

Untuk bisa promosi ke Liga 1, Asep menjelaskan, klub tersebut telah mengucurkan uang hingga ratusan juta Rupiah untuk menyuap perangkat wasit.

Baca juga: Satgas Anti Mafia Bola Polri Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Suap Wasit di Liga 2

Asep menjelaskan, diduga kuat klub Y berhasil promosi ke Liga 1 dengan cara menyuap wasit untuk melancarkan perolehan kemenangan. Alhasil, klub Y disebut menghabiskan uang ratusan juta untuk wasit tersebut.

"Sampai saat ini terdata kurang lebih sekitar Rp800 juta, kalau pengakuan mungkin bisa Rp1 miliar lebih. Tapi yang terdata sesuai fakta yang kita dapat ada Rp 800 juta," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Satgas Anti Mafia Bola Polri telah menetapkan total delapan orang sebagai tersangka. Mereka ialah K, liaison officer (LO) wasit; dan A, kurir pengantar uang; VW, mantan pemilik klub; dan DR, salah satu pengurus klub. Mereka berperan sebagai pemberi suap.

Selanjutnya wasit Liga2 yang juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Mereka ialah: M, wasit tengah; E, asisten wasit 1; R, asisten wasit 2; dan A, wasit cadangan.

Tersangka penyuap dijerat Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara terhadap wasit penerima suap dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat