visitaaponce.com

Klub Liga 2 yang Beri Suap untuk Atur Skor Kini Berada di Liga 1

Klub Liga 2 yang Beri Suap untuk Atur Skor Kini Berada di Liga 1
Ketua Umum PSSI Erick Thohir (kiri) bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo(MI/USMAN ISKANDAR )

SATGAS Antimafia Bola menyebut klub Liga 2 yang melakukan suap untuk pengaturan skor atau match fixing dalam sebuah pertandingan Liga 2 saat ini berada di Liga 1 Indonesia. Pengaturan skor itu terjadi dalam sebuah pertandingan Liga 2 pada November 2018.

"Iya, dalam beberapa pertandingan memang klub 'Y' ini menang. Kecuali 1 (pertandingan kalah), dan naik untuk ke Liga 1. Kalau enggak salah dari 8 (pertandingan itu 1 yang kalah. Tapi dari 7 itu menang semua. Saat ini di 2023 ya masih di Liga 1," kata Kasatgas Antimafia Bola Irjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Adapun modusnya memberikan imbalan kepada wasit yang memimpin pertandingan klub tersebut berupa uang. Agar klub tersebut bisa promosi ke Liga 1 Indonesia. Uang suap yang diberikan telah ditemukan senilai ratusan juta rupiah.

Baca juga : Kasus Pengaturan Skor, Polri tak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

"Sampai saat ini terdata kurang lebih sekitar Rp800 juta (uang suap), kalau pengakuan mungkin bisa Rp1 miliar lebih. Tapi yang terdata sesuai fakta yang kita dapat ada Rp800 juta," ujar jenderal bintang dua itu.

Total sudah delapan orang menjadi tersangka dalam kasus match fixing tersebut. Mereka yakni berinisial K selaku LO atau perantara wasit dan A selaku kurir pengantar uang.

A dan K dijerat Pasal 2 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp15 juta.

Baca juga : Polri Serius Usut Mafia Bola, agar Sepak Bola Indonesia tak Memble

Selanjutnya, M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2 dan A selaku wasit cadangan. Sementara untuk M, E, R dan A selaku wasit dijerat Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
Kemudian, Satgas Antimafia Bola menetapkan dua tersangka baru berinisial VW dan DR. VW merupakan salah satu mantan pemilik klub yang menyuap wasit. Ia ternyata juga aktif melobi para wasit agar memenangkan klub miliknya tersebut.

Sementara tersangka DR berperan sebagai salah pengurus klub tersebut. Dia juga merupakan penyuplai dana suap yang akan diberikan ke perangkat wasit.

"Adapun motif tersangka DR melakukan penyuapan adalah untuk memenangkan club Y agar dapat masuk atau maju ke Liga1," beber Wakabareskrim Polri itu.

Baca juga : Ini Modus Operasi Pengaturan Skor Pertandingan Liga 2

VW dan DR dijerat Pasal 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Kronologi kasus

Kasus ini terbongkar atas adanya laporan polisi tertanggal 5 September 2023. Polisi memeriksa 15 orang saksi mulai dari pihak klub, wasit yang terlibat pertandingan, pihak hotel, penyelenggara pertandingan hingga PSSI.

Pihak klub yang tidak disebutkan namanya itu memberikan uang senilai Rp100 juta untuk wasit yang memimpin pertandingan agar bisa dimenangkan. Disebutkan, total klub tersebut sudah mengeluarkan uang sekitar Rp1 miliar untuk melobi para wasit dalam beberapa pertandingan dalam satu liga.

"Jadi ada pengakuan bahwa mereka telah mengeluarkan uang Rp1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan," kata Asep di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 27 September 2023. (MGN/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat