visitaaponce.com

Satgas Antimafia Bola Ungkap Kasus Match Fixing, Tetapkan Enam Orang Tersangka

Satgas Antimafia Bola Ungkap Kasus Match Fixing, Tetapkan Enam Orang Tersangka
Ketua Umum PSSI Erick Thohir (kiri) bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo(MI/USMAN ISKANDAR )

SATUAN Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pengaturan pertandingan atau match fixing pertandingan Liga 2 pada tahun 2018.

"Kami sampaikan bahwa diketahui terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara club X melawan club Y pada November 2018," kata Wakabareskrim Polri yang juga Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri, Rabu (27/9).

Asep merinci, enam tersangka itu berinisial K selaku LO atau perantara wasit dan A selaku kurir pengantar uang. Selanjutnya, M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2 dan A selaku wasit cadangan.

Baca juga : Klub Liga 2 yang Beri Suap untuk Atur Skor Kini Berada di Liga 1

Asep menjelaskan, modus operandi yang dilakukan ialah melobi wasit yang mengawal pertandingan untuk memudahkan kemenangan bagi tim yang membayar.

"Pihak klub adalah melobi atau meminta bantuan kepada perangkat wasit untuk memenangkan pertandingan salah satu klub dengan memberikan iming-iming hadiah berupa uang," ucapnya.

Kasus itu bermula dari laporan polisi tertanggal 5 September 2023 dengan memeriksa 15 orang saksi mulai dari pihak klub, wasit yang terlibat pertandingan, pihak hotel, penyelenggara pertandingan hingga PSSI.

Baca juga : Satgas Antimafia Bola Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Pengaturan Skor

"Dari hasil penyidikan, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup, maka ditetapkan enam orang tersangka,” jelasnya.

Kendati demikian, Asep tak merincikan lebih jauh klub yang dimaksud melakukan match fixing itu. Ia hanya memastikan bahwa klub tersebut sampai saat ini masih aktif mengikuti pertandingan di Indonesia.

Untuk wasit yang terlibat, dijelaskan Edi, pihaknya juga memastikan bahwa sampai saat ini masih aktif

Baca juga : Kasus Pengaturan Skor, Polri tak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

"Klub yang terlibat pada saat ini masih aktif pada pertandingan liga Indonesia. Akan tetapi hal tersebut masih akan kita telusuri dan dalami,” ucapnya.

"Pertandingan di tahun 2018 tapi untuk wasitnya ini masih bertugas sampai tahun 2022," imbuhnya.

Untuk tersangka A dan K dijerat Pasal 2 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp15 juta.

Sementara untuk M, E, R dan A selaku wasit dijerat Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta. (Ndf/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat