visitaaponce.com

Minta Warga Jadi Whistleblower, Kapolri Bantu Berantas Mafia Bola

Minta Warga Jadi Whistleblower, Kapolri: Bantu Berantas Mafia Bola
Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta masyarakat untuk menjadi whistleblower(Medcom/Siti Yona Hukmana)

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta masyarakat untuk menjadi whistleblower dengan melaporkan dugaan kasus pengaturan skor atau match fixing pertandingan sepak bola di Tanah Air. Listyo memastikan bakal menindak seluruh pelaku yang terlibat dalam aksi mafia bola itu.

"Kita membuka kesempatan kepada masyarakat yang memberikan informasi ataupun menjadi whistleblower untuk menginformasikan kepada satgas mafia bola dan akan kita tindaklanjuti," kata Listyo dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Desember 2023.

Listyo mengatakan penindakan terhadap mafia bola tidak akan berhenti di penegakan hukum saja. Korps Bhayangkara dipastikan selalu berkomitmen memberantas match fixing maupun permainan judi kompetisi bola.

Baca juga : 1 Buronan Mafia Bola Masih Diburu Satgas

Hal itu dinilai sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Yakni menginginkan agar seluruh kompetisi liga 1, 2, dan 3 dapat berjalan fair dan berkualitas, serta menghasilkan atlet yang berprestasi.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Satgas Anti Mafia Bola Independen Najwa Shihab mengatakan aksi pengaturan skor dalam pertandingan bola tak ubah seperti kanker. Maka itu, kata dia, salah satu terapi yang dapat menghilangkan 'kanker' tersebut dengan melakukan kerja sama dan penindakan hukum secara tegas.

Najwa berharap masyarakat dapat melaporkan seluruh temuan yang sekiranya berkaitan dengan aksi pengaturan skor di Indonesia. Nantinya, kata dia, Satgas akan bertugas untuk memilah seluruh informasi tersebut untuk ditindaklanjuti.

Baca juga : Kasus Pengaturan Skor, Polri tak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

"Mana yang diteruskan,mana yang diendapkan, mana yang kemudian kita cari bukti lainnya. Semua masukan dari teman-teman sama-sama untuk kita jaga integritas sepak bola kita," bebernya.

Satgas Antimafia Bola Polri menetapkan delapan tersangka kasus pengaturan skor pertandingan sepak bola periode Tahun 2018. Rinciannya, empat orang tersangka dari pihak wasit yakni Khairuddin, Reza Pahlevi, Agung Setiawan, dan Ratawi.

Kemudian, tersangka Dewanto Rahadmoyo Nugroho selaku asisten manajer klub yang melakukan match fixing; Vigit Waluyo selaku pihak pelobi dalam kasus match fixing serta Kartiko Mustikaningtyas selaku LO dari wasit.

Terakhir, seorang kurir Gregorius Andi Setyober yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Porli saat ini masih melakukan pengejaran.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana paling lama 3 sampai 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta. (Medcom/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat