visitaaponce.com

1 Buronan Mafia Bola Masih Diburu Satgas

1 Buronan Mafia Bola Masih Diburu Satgas
Satgas antimafia bola Polri masih memburu seorang tersangka kasus dugaan match fixing Liga 2 tahun 2018.(Antara)

SATUAN Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri masih memburu seorang tersangka kasus dugaan match fixing atau pengaturan hasil pertandingan Liga 2 periode tahun 2018. 

"Adapun nanti untuk DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam proses penyelidikan," kata Kasubdit 2 Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili kepada wartawan Kamis (18/1).

Alfis mengatakan pihaknya juga akan mengembangkan kasus pengaturan skor liga 2 ini. Polri berkomitmen mengusut tuntas kasus mafia bola. "Dan akan kita lakukan pengembangan untuk selanjutnya jika memang nanti kita temukan tentunya akan kita lakukan penyidikan," ujar Alfis.

Baca juga: 3 Tersangka Mafia Bola Ditahan, Termasuk Vigit Waluyo

Satgas Antimafia Bola Polri melimpahkan tujuh tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Yogyakarta hari ini Kamis, 18 Januari 2024. Tiga tersangka dibawa dari Rutan Bareskrim Polri pada Rabu malam, 17 Januari 2024.

Ketiganya adalah aktor intelektual kasus mafia bola atau pelobi pengaturan skor, Vigit Waluyo (VW); asisten manajer club, Dewanto Rahatmoyo Nugroho (DRN); dan LO wasit, Kartiko Mustikaningtyas (KM).

Baca juga: Minta Warga Jadi Whistleblower, Kapolri: Bantu Berantas Mafia Bola

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 1980 tentang Suap. Dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Lalu, empat tersangka lainnya yang tidak ditahan langsung dibawa ke Kejari Sleman hari ini. Keempatnya adalah dari pihak wasit yakni Khairuddin, Reza Pahlevi, Agung Setiawan, dan Ratawi.

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Proses peradilan ke-7 tersangka dilakukan di Sleman. Sebab, kejadian perkara dan saksi-saksi berada di wilayah hukum daerah istimewa Yogyakarta. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat