visitaaponce.com

Hak Jawab BRI

Hak Jawab BRI
Ilustrasi(Dok MI)

TERKAIT dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pekerja BRI Kantor Cabang Pembantu Thamrin City seperti yang diberitakan di mediaindonesia.com: Eks Karyawati Bank Jadi Tersangka Korupsi Rp9,8 miliar, Modus Transaksi Fiktif, maka sebagai hak jawab, kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut : 

1. BRI selalu menjalankan kegiatan pelayanan jasa perbankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan secara periodik melakukan audit internal untuk memastikan seluruh kegiatan operasional telah sesuai dengan Prinsip GCG.

2. Pengungkapan permasalahan BRI Kantor Cabang Pembantu Thamrin City merupakan inisiatif BRI untuk membawa ke ranah hukum, sebagai bentuk keseriusan BRI dalam penerapan GCG.

Baca juga : Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tahan Kepala BKPSDM Majalengka

3. Saat ini, permasalahan tersebut telah ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang, untuk diselesaikan melalui saluran hukum yang berlaku. 

4. Selanjutnya BRI melakukan penindakan tegas terhadap oknum pelaku yang telah merugikan BRI, baik materil dan immateril, dengan melakukan pemecatan/PHK kepada oknum tersebut. 

5. BRI menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak aparat penegak hukum setempat, yang telah bertindak cepat dengan menangkap pelaku.

Baca juga : KPK Beri Nilai Integritas Pemprov Jateng 77,91, Nana Sudjana Minta Pelayanan Publik Terus Ditingkatkan 

6. Atas kejadian tersebut, BRI memastikan tidak ada nasabah yang dirugikan.

7. BRI menerapkan zero tolerance terhadap seluruh tindakan fraud dan melawan hukum, serta menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance dan prudential banking, dalam semua aktivitas operasional perbankan. 

Bima Ali Amuntarja
Pemimpin Kantor Cabang BRI Sudirman 1

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat