visitaaponce.com

Denda Besar bagi Big Tech yang Langgar UU Pasar Digital

Denda Besar bagi Big Tech yang Langgar UU Pasar Digital
Logo Google, Apple, Facebook, Amazon, dan Microsoft.(AFP/Justin Tallis.)

UU Pasar Digital atau Digital Markets Act (DMA) yang disetujui Uni Eropa memberikan denda bagi Big Tech yang melanggar. Pelanggaran aturan dapat menyebabkan denda setinggi 10% dari penjualan global tahunan perusahaan dan 20% untuk pelanggar berulang.

DMA, "Akan memiliki dampak besar pada cara beberapa operasi penjaga gerbang saat ini dilakukan," kata pengacara Katrin Schallenberg, seorang mitra di Clifford Chance.

"Jelas, perusahaan yang terkena dampak sedang mencari cara untuk mematuhi atau bahkan menentang peraturan tersebut," tambahnya.

Perusahaan Big Tech telah melobi keras terhadap aturan baru. Perusahaan itu telah membela diri dengan menuduh bahwa undang-undang baru secara tidak adil menargetkan perusahaan AS.

Dengan kesepakatan yang sekarang dicapai oleh para perunding, DMA sekarang menghadapi pemungutan suara akhir dalam sesi penuh Parlemen Eropa serta oleh para menteri dari 27 negara anggota UE.

Baca juga: Aturan Pasar Digital UE Bebankan Big Tech Banyak Kewajiban

Aturan tersebut dapat berlaku mulai 1 Januari 2023. Perusahaan teknologi meminta lebih banyak waktu untuk menerapkan undang-undang tersebut. (AFP/OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat