visitaaponce.com

Aturan Pasar Digital UE Bebankan Big Tech Banyak Kewajiban

Aturan Pasar Digital UE Bebankan Big Tech Banyak Kewajiban
Logo layanan pesan seluler WhatsApp dan Signal.(AFP/Lionel Bonaventure.)

UU Pasar Digital atau Digital Markets Act (DMA) yang disetujui Uni Eropa berisi sekitar 20 aturan yang dalam banyak kasus menargetkan praktik oleh Big Tech karena bertentangan dengan aturan tentang persaingan. Brussels sebagai ibu kota blok itu berjuang untuk menegakkan aturan tersebut.

DMA membebankan banyak sekali kewajiban pada Big Tech. Sebut saja, Apple dipaksa untuk membuka App Store ke sistem pembayaran alternatif. Permintaan ini ditentang keras oleh pembuat iPhone, terutama dalam perseteruannya dengan Epic games, pembuat Fortnite.

Google akan diminta secara jelas menawarkan alternatif smartphone yang dijalankan Android kepada pengguna mesin pencarinya, aplikasi Google Maps, atau browser Chrome-nya. Apple juga akan dipaksa untuk melonggarkan cengkeramannya pada iPhone. Pengguna diizinkan untuk mencopot pemasangan browser web Safari dan aplikasi lain yang dibuat perusahaan yang saat ini tidak dapat dihapus oleh pengguna.

Dalam suatu pernyataan, Apple dengan cepat menyatakan penyesalan atas undang-undang tersebut. "Khawatir bahwa beberapa ketentuan DMA akan menciptakan kerentanan privasi dan keamanan yang tidak perlu bagi pengguna kami," ujarnya.

Setelah kampanye sengit oleh anggota parlemen berpengaruh, undang-undang tersebut juga memaksa layanan perpesanan seperti WhatsApp milik Meta untuk membuat diri mereka tersedia bagi pengguna di layanan lain seperti Signal atau iMessage Apple, dan sebaliknya.

Baca juga: Uni Eropa Setujui Undang-Undang Kekang Perusahaan Besar Teknologi

Prancis, yang memegang kursi kepresidenan Uni Eropa dan bernegosiasi atas nama 27 negara anggota blok itu, mengatakan undang-undang itu akan memberikan dampak nyata pada kehidupan warga negara Eropa. "Kita berbicara tentang barang yang Anda beli secara online, smartphone yang Anda gunakan setiap hari, dan layanan yang Anda gunakan setiap hari," kata menteri urusan digital Prancis, Cedric O. (AFP/OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat