visitaaponce.com

Uni Eropa Setujui Undang-Undang Kekang Perusahaan Besar Teknologi

Uni Eropa Setujui Undang-Undang Kekang Perusahaan Besar Teknologi
Andreas Schwab.(AFP/Jean-Francois Badias. )

NEGOSIATOR dari Parlemen Eropa dan negara-negara anggota UE pada Kamis (24/3) menyetujui undang-undang penting untuk mengekang dominasi pasar raksasa teknologi besar (Big Tech) Amerika Serikat seperti Google, Meta, Amazon, dan Apple.

Pertemuan di Brussel, para pembuat undang-undang menetapkan daftar panjang yang harus dijalankan dan tidak boleh dilakukan bagi raksasa web paling ikonis di dunia sebagai penjaga gerbang internet itu dalam aturan khusus.

Digital Markets Act (DMA) telah mempercepat prosedur legislatif blok tersebut dan dirancang untuk melindungi konsumen serta memberi saingan kesempatan lebih baik untuk bertahan melawan raksasa teknologi yang kuat di dunia.

"Perjanjian tersebut mengantarkan era baru regulasi teknologi di seluruh dunia," kata anggota parlemen Jerman Andreas Schwab, yang memimpin negosiasi untuk Parlemen Eropa.

"Undang-Undang Pasar Digital mengakhiri dominasi perusahaan-perusahaan teknologi besar yang terus meningkat," tambahnya.

Poin utama dari undang-undang tersebut yaitu menghindari prosedur bertahun-tahun dan pertempuran pengadilan yang diperlukan untuk menghukum perilaku monopoli Big Tech sampai kasus dapat berakhir dengan denda besar tetapi sedikit perubahan dalam cara raksasa itu melakukan bisnis mereka.

Baca juga: Instagram Luncurkan Fitur Favorit yang Bakal Tampil di Laman Utama Feed

Setelah diterapkan, undang-undang tersebut akan memberi Brussels otoritas yang belum pernah terjadi untuk mengawasi keputusan para raksasa, terutama ketika mereka mengeluarkan buku cek untuk membeli perusahaan rintisan yang menjanjikan. "Para penjaga gerbang, mereka sekarang harus bertanggung jawab," kata pemimpin kompetisi UE Margrethe Vestager.

"Sejumlah hal yang dapat mereka lakukan, sejumlah hal yang tidak dapat mereka lakukan, dan itu tentu saja memberi semua orang kesempatan yang adil," tambahnya.  (AFP/OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat