visitaaponce.com

Melanggar Aturan Data, Meta Didenda Rp19,3 Triliun

Melanggar Aturan Data, Meta Didenda Rp19,3 Triliun
Logo Meta(Lionel BONAVENTURE / AFP))

Pengadilan Irlandia menjatuhkan denda 1,2 miliar euro (US$ 1,3 miliar) atau setara Rp19,3 triliun kepada Meta, perusahaan induk Facebook, mentransfer data pengguna di Uni Eropa ke Amerika Serikat.

Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC), yang bertindak atas nama Uni Eropa, pada Senin (22/5) mengatakan Dewan Perlindungan Data Eropa (EDPB) telah memerintahkannya untuk menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar 1,2 miliar euro.

DPC telah menyelidiki transfer data pribadi Meta Ireland dari UE ke Amerika Serikat sejak 2020. Ditemukan bahwa Meta, yang berkantor pusat di Eropa di Dublin, gagal "mengatasi risiko terhadap hak dasar dan kebebasan subjek data" yang diidentifikasi dalam putusan sebelumnya oleh Pengadilan Kehakiman Uni Eropa (CJEU).

CJEU menafsirkan undang-undang UE untuk memastikan diterapkan dengan cara yang sama di semua negara anggota.

Sebagai tanggapan, pihak Meta mengatakan kecewa dan menilai putusan itu cacat dan tidak dapat dibenarkan, dan menjadi preseden berbahaya bagi banyak perusahaan lain.

"Kami bermaksud untuk mengajukan banding atas substansi keputusan dan perintah pengadilan, termasuk denda, dan akan meminta penangguhan melalui pengadilan untuk menghentikan tenggat waktu implementasi sanksi ini," kata presiden urusan global Meta, Nick Clegg dan chief legal officer, Jennifer Newstead mengatakan dalam sebuah posting blog.

"Tidak ada gangguan langsung ke Facebook di Eropa akibat kasus ini," tambah mereka. (AFP/M-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat