visitaaponce.com

Hati Lapang Sambut Putusan MK

BIAYA dan energi bangsa cukup terkuras untuk menggelar Pemilu 2024. Tapi, itulah ikhtiar kita untuk menegakkan demokrasi. Saat ini, proses pemilu sedang memasuki tahapan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi.

Tim Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Tim Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD memohon agar MK mengabulkan permohonan mereka seperti yang mereka dalilkan, yakni terjadinya kecurangan pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Mereka meminta kepada MK untuk membatalkan kemenangan Paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagaimana telah ditetapkan oleh KPU.

Proses persidangan di MK sudah selesai. Jika sesuai tenggat, MK akan memberikan putusan pada Senin depan, 22 April 2024.

Kini, para hakim tengah bermusyawarah untuk mengambil putusan secara mufakat. Jika tidak tercapai mufakat bulat, maka akan digelar pemungutan suara. Apabila hasil pemungutan suara seri dengan suara empat berbanding empat, yang menentukan adalah suara ketua sidang pleno hakim konstitusi. Dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Suhartoyo yang juga Ketua MK, merupakan ketua hakim yang menduduki posisi tersebut. Alhasil, Suhartoyo menjadi penentu suara dalam putusan sengketa pilpres kali ini.

Semua pihak yang bersengketa, juga saksi dan ahli, sudah dihadirkan. Bahkan, empat menteri termasuk dalam saksi yang dihadirkan di persidangan terbuka tersebut. Segala argumentasi, baik dari pemohon maupun termohon, juga sudah disampaikan secara gamblang.

Di tengah keterbatasan waktu selama 14 hari publik sudah menyaksikan persidangan yang berlangsung secara terbuka. Tentu ada yang menilai puas, cukup, dan tidak puas atas segala keterangan itu. Tapi, itu lumrah belaka.

Kita berbaik sangka bahwa 8 hakim yang mulia bisa menjaga muruahnya sebagai penjaga konstitusi dan wakil Tuhan yang memiliki sikap negarawan. Apalagi, masih sangat hangat dalam ingatan kasus pelanggaran etik berat yang menimpa ketuanya beberapa waktu lalu. Putusan ini jadi momentum untuk memperbaiki citra institusi MK sebagai penjaga konstitusi.

Apa pun putusan nanti, semua pihak mesti menghormati. Apalagi, putusan itu bersifat final dan mengikat, atau tidak ada upaya hukum lainnya setelah palu hakim MK diketuk.

Sebelum putusan MK, dari sejak sekarang, para pihak yang bersengketa dan rakyat Indonesia harus menyiapkan mental untuk menerima apa pun putusan MK. Sehingga, begitu putusan keluar, sepahit apa pun  semua pihak mesti dengan lapang hati menerimanya.

Banyak agenda besar bangsa ini, seperti kemiskinan ekstrem, pengangguran, melambungnya harga bahan pokok strategis, dan tantangan global akibat geopolitik terus memanas, mesti dicari solusinya.

Setelah putusan MK, sepahit apa pun, mari kita harus legawa menerimanya. Kapal besar bernama Indonesia harus terus berlayar. Jangan bocor, apalagi tenggelam karena perpecahan, saling sikut, salingcakar dan berkelahi antarsesama anak bangsa sendiri.  Ingat, negeri ini didirikan di atas pondasi penting, yakni persatuan. Karena itu, letakkan kepentingan bangsa di atas kepentingan lainnya.



Terkini Lainnya

Tautan Sahabat