visitaaponce.com

Matikan Judi Online

TERUNGKAPNYA perputaran uang judi online (judol) di Indonesia yang mencapai Rp327 triliun sepanjang 2023 pantas membuat kita semua marah. Di balik angka itu berarti ada jutaan orang terjerat dan sangat mungkin telah ada nyawa melayang.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie bahkan menyebut ada 2,7 juta orang terjerat judol. Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bahkan menyebutkan jumlah pemain judol di Indonesia mencapai lebih dari 3,2 juta orang. Ironisnya, korban judol didominasi pelajar dan ibu-ibu dengan penghasilan di bawah Rp100 ribu. Jumlah mereka mencapai 2,1 juta orang.

Mereka terjerat judol karena iklan yang begitu menggiurkan dan sangat mudah ditemui di berbagai platform daring. Seribu wajah judol dengan kamuflasenya yang begitu lihai bahkan membuat tren usia korban semakin muda setahun belakangan ini.

Seperti dilaporkan sejumlah dokter spesialis anak dan klinik anak, jumlah pasien anak dengan indikasi kecanduan judol meningkat. Sebuah klinik anak di Pejaten, Jakarta Selatan, sepanjang 2023 menerima hampir 50 anak kecanduan judol. Penderitanya bukan lagi hanya tingkat SMA dan SMP seperti sebelumnya, melainkan juga hingga anak kelas 5 dan kelas 6 SD.

Anak-anak itu berperilaku agresif, termasuk mengamuk dan membanting-banting barang, saat kalah ataupun ketika tidak lagi diberi uang oleh orangtua mereka untuk membeli slot. Para dokter meyakini jumlah korban anak akibat judol sesungguhnya lebih banyak lagi karena tidak semua orangtua memiliki kesadaran dan kemampuan membawa anak mereka berobat.

Di kelompok usia dewasa, dampak judol lebih menyedihkan. Pada Sabtu (20/4), Budi mengungkapkan tahun ini saja ada empat orang bunuh diri akibat judol. Di berbagai pemberitaan, tidak sedikit dilaporkan kejadian kriminal, termasuk pencurian dan narkoba, yang dilatarbelakangi judol.

Di Indonesia, segala bentuk perjudian, termasuk judol, jelas dilarang. Dalam Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disebutkan pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judol diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Selain itu, Pasal 303 KUHP mengenakan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp10 juta bagi para pemain judi.

Pertanyaan besarnya ialah mengapa negeri ini amat sulit memberantas judol? Mengapa pula memberantas judol tidak ubahnya dengan pekerjaan panjang memberantas pinjol ilegal? Meski judol memang telah jelas dilarang, pemberantasannya juga ditentukan kemampuan kita menjerat hingga ke transaksi-transaksi transnasional.

Di dalam negeri sendiri, pada Januari lalu, PPATK telah memblokir 3.935 nomor rekening yang berkaitan dengan transaksi judol dengan nilai Rp167 miliar. Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan sudah memblokir 5.000 rekening dari awal tahun hingga Maret. Selama lima tahun terakhir, Kemenkominfo juga sudah menutup 840 ribu situs dan akun terkait dengan judol.

Meski begitu, perusahaan-perusahaan judol juga lihai melarikan dana ke luar negeri melalui perusahaan-perusahaan cangkang. Upaya kepolisian mengejar para perusahaan judol kemudian terbentur dengan legalnya keberadaan mereka di Kamboja, Thailand, dan negara-negara lainnya yang menjadi basis markas mereka.

Persoalan itulah yang semestinya menjadi fokus satuan tugas khusus atau task force pemberantasan judol. Task force itu dibentuk Presiden Jokowi pada Rabu (18/4).

Kita mendesak pemerintah agar task force itu tidak sekadar menyempitkan, tetapi juga benar-benar menutup celah pergerakan perusahaan judol. Karena itu pula, task force harus mampu bekerja, baik memberantas dari praktik terbawah, termasuk promosi yang menggunakan para gamer, maupun meningkatkan kerja sama dengan negara-negara tujuan aliran dana judol.

Kita mengingatkan pula agar pemerintah tidak justru terpancing menjadikan judol sebagai lahan pajak baru. Wacana yang juga telah cukup lama berembus itu sama sekali bukan solusi. Betapa pun potensi pajak yang ada, risiko yang harus kita tanggung ialah rusaknya generasi muda. Cara-cara seperti itu tidak sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab.



Terkini Lainnya

Tautan Sahabat