Ramai-ramai Menjadi Amicus Curae
MENJELANG putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) pada 22 April nanti, sejumlah kalangan mengajukan diri menjadi sahabat pengadilan atau amicus curae.
Dimulai oleh Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri, hingga kemarin, telah ada 23 dokumen mengajukan pernyataan sebagai amicus curiae, termasuk Megawati sendiri. Ini adalah amicus curae yang terbesar sepanjang sejarah pilpres.
Dokumen pengajuan masih bisa bertambah, mengingat pihak yang mengajukan surat sebagai amicus curae masih terus berdatangan. Pihak yang mengajukan datang dari berbagai kalangan masyarakat, mulai dari akademisi, budayawan, seniman, advokat, hingga mahasiswa baik secara kelembagaan, kelompok, maupun perseorangan.
Sahabat pengadilan sendiri bukanlah para pihak yang beperkara di MK, tapi bagian dari masyarakat yang menunjukkan atensi terhadap perkara PHPU pilpres yang sedang ditangani oleh MK. Atas pertimbangan tersebut, MK tidak melarang sahabat pengadilan menyerahkan aspirasinya meski yang akan dipertimbangkan ialah amicus curae yang diterima MK hingga 16 April pukul 16.00 WIB.
Banyaknya pengajuan menjadi amicus curae menunjukkan besarnya atensi masyarakat terhadap perkara PHPU ini. Ini bukan tanpa pemantik. Semua itu tidak terlepas dari masifnya dugaan kecurangan selama pemilu berlangsung.
Seperti yang dinyatakan Megawati, Pilpres 2024 merupakan puncak kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Ini juga yang menjadi salah satu pendorong Megawati untuk mengajukan sebagai amicus curae.
Belum lagi, pelanggaran etika di MK dalam kasus yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres yang melibatkan Ketua MK Anwar Usman. Publik bisa saja ragu dengan apa yang akan diputuskan MK, sehingga mengajukan sebagia amicus curae untuk memperkuat keyakinan MK dan independensi hakim-hakim MK.
Apapun latar belakang dan motivasi yang mendorong para pihak tersebut mengajukan diri sebagai amicus curae itu, langkah tersebut patut diapresiasi. Ini menunjukkan keseriusan mereka untuk memantau perkara yang tengah berlangsung di MK.
Dengan memilih menempuh jalan konstitusional, bukan cara-cara mobilisasi massa untuk menyampaikan pendapat mereka ke MK, hal itu menunjukkan kedewasaan berpolitik.
Memilih jalan konstitusional semacam itu, selain menunjukkan keadaban hukum dan demokrasi, juga mengurangi residu politik akibat perpecahan yang bisa ditimbulkan oleh aksi mobilisasi.
Namun pihak-pihak yang mengajukan amicus curae juga perlu menyadari bahwa apa pun yang diputuskan para hakim MK terkait dengan gugatan pilpres harus dihormati dan diterima dengan lapang dada tanpa ada upaya intervensi atau tekanan apa pun.
Putusan apa pun, suka tidak suka, manis atau pahit, ialah putusan yang mesti diterima. Bila kelapangan itu diwujudkan, maka keadaban kita akan lebih sempurna.
Terkini Lainnya
Memastikan Transisi Kekuasaan Lancar
Matikan Judi Online
Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi
Berbesar Hati Terima Putusan MK
Akhiri Eskalasi Ketegangan
Pantang Menekan Putusan MK
Mobilisasi Amtenar Jangan Tergesa
Setop Angin Surga Harga BBM
Hati Lapang Sambut Putusan MK
Mitigasi Dampak Perang Iran-Israel
Tanggalkan Cara Usang demi Damai Papua
Silaturahim tanpa Bagi-Bagi Kekuasaan
Buruknya Relasi Megawati dan Jokowi
Obral Remisi Manjakan Koruptor
Menjamin Kelancaran Arus Balik
Mengenal Penyakit Parkinson: Harapan dan Tatalaksana di Masa Depan
Pilpres 2024 Selesai, Semoga tidak Seperti Firaun
Kota (dalam) Plastik
Kartini dan Emansipasi bagi PRT
Menakar Kebutuhan Pendanaan untuk Pilpres 2024 Putaran Kedua
Arus Balik, Urbanisasi, dan Nasib Penduduk Perdesaan
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Gerakan Green Movement Sabuk Hijau Nusantara Tanam 10 Ribu Pohon di IKN
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap