visitaaponce.com

Atasi Judi tanpa Kebisingan

BAGI jutaan orang di negeri ini, judi sudah seperti bagian tidak terpisahkan dari kehidupan. Tidak ada kehidupan tanpa perjudian. Bersih dari judi ibarat mati. Celakanya, candu judi itu merebak ke mana-mana, bahkan masuk di kalangan wakil rakyat.

Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke DPR pekan lalu menunjukkan lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD diduga terlibat judi online, dengan total transaksi menyentuh Rp25 miliar. Dari pelacakan terhadap rekening para anggota dewan menunjukkan ada 63 ribu transaksi judi online

 di kalangan para wakil rakyat. Uang yang dipertaruhkan pun mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Rasanya muskil dinalar jika alasan para wakil rakyat itu main judi ialah sekadar iseng. Semakin muskil lagi jika mereka mengatakan uang main judi itu berasal dari kocek sendiri, mengingat uang yang dipertaruhkan mulai dari ratusan juta rupiah.

Kalaupun itu benar dari kocek mereka sendiri, alangkah sialnya negeri ini karena punya wakil rakyat yang punya hobi bertaruh judi. Padahal, judi online itu bukanlah adu peruntungan karena permainan sepenuhnya dikendalikan oleh bandar. Tentu tak ada satu pun bandar di dunia ini yang bersedia kalah, sejak zaman purba hingga era digital saat ini.

Fakta dari PPATK itu jelas memberi tamparan keras bagi negeri ini. Karena itu, aparat harus segera menindaklanjuti temuan tersebut karena perbuatan mereka sudah masuk ranah pidana. Dalilnya teramat lengkap, dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik hingga KUHP.

Badan Kehormatan DPR dan DPRD pun tak boleh berpangku tangan. Kolega mereka yang terindikasi cacat moral dan etika itu harus segera disidang karena sudah menyerang kehormatan lembaga. Sulit dibayangkan apa yang akan terjadi jika lembaga DPR dan DPRD dikelola oleh orang-orang yang kecanduan judi. Mereka yang membuat regulasi, mereka pula yang mengkhianati.

Fungsi pengawasan dewan akan menjadi tumpul lantaran anggota dewannya lebih berorientasi cari fulus buat main judi. Sama halnya dengan fungsi pembuatan anggaran negara yang bakal sarat dengan ijon para anggota dewan. Dan, untuk fungsi legislasi, entah apa bentuknya sebuah undang-undang atau peraturan daerah hasil bikinan pemain judi.

DPR dan DPRD pastinya tak dapat diisi oleh sekumpulan orang yang doyan judi. Lembaga itu hanya bisa diisi oleh orang-orang pilihan yang masih mampu menjaga kewarasan. Adapun para pejudi, mereka adalah orang yang gagal menjaga kesehatan mental.

Polisi serta Badan Kehormatan DPR dan DPRD jelas harus segera menyeret para terduga pejudi itu ke meja hijau. Minimal dipecat dari jabatan anggota dewan karena tak mungkin nasib negeri ini diserahkan kepada para penderita sakit mental.

Negeri ini, pelan tapi pasti, hendak digerogoti lewat judi, khususnya judi online. Karena itu, terus-menerus membiarkan judi online berbiak mulai dari pejabat hingga anak-anak, sama saja membiarkan kanker merambat dan menggerogoti sekujur tubuh. Lebih-lebih bila kita seolah menutup mata atas dampak nyata dari judi online.

Kita pernah memiliki dua presiden yang terus-menerus mengingatkan pentingnya revolusi mental. Dulu, Presiden Soekarno mengenalkan kepada negeri ini tentang keharusan revolusi mental. Lalu, Presiden Jokowi mengulanginya lagi dengan ajakan yang sama. Entah kapan lagi kita akan terus mendengar seruan revolusi mental di satu sisi, sambil menyaksikan korban sakit mental akut berjatuhan akibat judi online.

Karena itu, segera telusuri temuan dugaan ribuan wakil rakyat kecanduan judi online tersebut. PPATK tidak boleh sekadar 'melempar petasan' yang memekakkan telinga, tanpa jelas di mana petasan itu berada. Maka, serahkan saja nama-nama wakil rakyat itu kepada badan kehormatan dewan agar urusan perjudian ini tidak sekadar bising dalam suara, tapi sepi tindakan nyata.

 



Terkini Lainnya

Tautan Sahabat