visitaaponce.com

Menkeu Tegaskan BPJS Dimungkinkan Tanggung Pasien Covid-19

Menkeu Tegaskan BPJS Dimungkinkan Tanggung Pasien Covid-19
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati(Antara)

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, pemerintah saat ini tengah menyusun Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan untuk memberikan kepastian kepada instansi rumah sakit dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kepastian berkaitan dengan pengadaan fasilitas kesehatan rumah sakit dan sisi keuangan BPJS untuk menangani pandemi covid-19 (virus korona).

"Kami akan segera menyusun perpres di dalam rangka untuk memberikan kepastian kepada fasilitas kesehatan seperti RS dan dari BPJS untuk bisa mendukung langkah-langkah penanganan covid-19," ujar Sri Mulyani dalam telekonferensi pers, Rabu (18/3).

Baca juga: Pemerintah Tunjuk Wisma Atlet Kemayoran Lokasi Isolasi Covid-19

Ia menambahkan, BPJS dimungkinkan untuk membiayai pasien yang terdampak virus korona. Pemerintah, kata perempuan yang karib disapa Ani itu, sedang mengalkulasi besaran anggaran yang dibutuhkan. Itu dikarenakan ketersediaan anggaran akan menyesuaikan jumlah kasus yang dihasilkan virus baru tersebut.

Pemanfaatan instrumen fiskal berupa APBN dan APBD serta kehadiran BUMN merupakan daya yang dimiliki pemerintah untuk menangani pencegahan virus korona. Sektor informil dan usaha mikro kecil kini jadi fokus pemerintah lantaran terdampak virus korona.

Baca juga: Cegah Korona, Kementerian PANRB Tunda Pelaksanaan SKB CPNS 2019

Pasalnya, instruksi Work From Home (WFH/Kerja Dari Rumah/KDR) berdampak pada sektor usaha kecil. "Untuk membantu sektor-sektor usaha kecil, informil, warteg yang nanti kita akan lihat bagaimana mekanisme untuk membantu mereka yang terpengaruh karena masyarakat diminta untuk melakukan self quarantine atau WFH. Karena mereka yang terkena sangat besar," jelas Ani.

Dampak beruntun dari virus korona, lanjutnya, membuat pemerintah mengerahkan kemungkinan APBN sebagai alat mengatasi pandemi. Prioritas utama saat ini ialah kesehatan masyarakat Indonesia.

Baca juga: Orang Berstatus ODP Korona di NTT Bertambah Jadi 15 Orang

Itu dapat dilihat dari peraturan yang dikeluarkan bendahara negara seperti SE 6/2020 yang menjadi pedoman bagi kementerian lembaga untuk merelokasi anggaran; PMK 19/2020 terkait penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Insentif Daerah (DID) untuk menangani dan pencegahan virus korona.

Itu juga didukung melalui Permendagri 20/2020 tentang percepatan revisi dan relokasi APBD 2020. Sehingga, pemerintah daerah didorong untuk mengerahkan kemampuannya menangani pencegahan merebaknya virus korona melalui dana yang dimiliki.

Estimasinya, lanjut Ani, ada sekitar Rp5 triliun-Rp10 triliun APBN yang bisa direlokasi. Sedangkan pada TKDD, ditaksir mencapai Rp17,17 triliun. Keduanya akan dialihfungsikan menjadi dana untuk penanganan virus korona.

"Jadi prioritas APBN kita saat ini adalah kesehatan, kedua adalah social safety net dan ketiga pada sektor dunia usaha industri. Ini supaya kita bisa melewati masa yang luar biasa menantang saat ini," jelas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu. (X-15)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat