LPS Menjaga Kepercayaan Deposan dan Stabilitas Sistem Perbankan RI
![LPS Menjaga Kepercayaan Deposan dan Stabilitas Sistem Perbankan RI](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2020/10/4729a80c89d73bf22a10b2238652d515.jpg)
LEMBAGA Penjamin Simpanan (LPS) yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 24/2004 (UU LPS) dan beroperasi sejak 22 September 2005 memiliki fungsi menjamin simpanan nasabah. Selain itu, aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
Pasca disahkannya UU Nomor 9/2016 (UU PPKSK) menegaskan fungsi LPS sebagai otoritas penjamin simpanan dan resolusi bank di Indonesia. Sehingga terjadi perluasan kewenangan LPS dalam melaksanakan penyelesaian dan penanganan bank gagal yang dilengkapi dengan opsi metode Purchase and Assumption (P&A) dan Bridge Bank, serta amanat sebagai penyelenggara Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) dalam kondisi krisis sistem keuangan dan terjadi permasalahan sektor perbankan yang membahayakan perekonominan nasional.
LPS menjamin simpanan dari setiap bank yang berkegiatan di wilayah NKRI, meliputi bank umum dan bank perkreditan rakyat, baik konvensional maupun syariah. Pada Agustus 2020 bank dalam penjaminan LPS mencapai 110 bank umum, dan 1.678 BPR/BPRS. Dari jumlah itu, rekening yang dijamin LPS pada periode yang sama mencapai 99,91% atau setara 330.519.351 rekening. Secara nominal, jumlahnya 51,50% atau setara Rp3.383,42 triliun.
Jumlah rekening yang dijamin LPS selalu berada pada level di atas 90%, yaitu level standar minimum konsensus asosiasi penjamin simpanan internasional (IADI). Sedangkan, nominal simpanan yang dijamin pada level di atas 50%, jauh di atas konsensus IADI yang sekitar 20-30%.
Sesuai best practices memitigasi moral hazard, setiap rekening simpanan yang dijamin LPS perlu mentaati prinsip 3T, yaitu tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet).
Rata-rata maksimum nilai simpanan yang dijamin institusi penjamin simpanan di berbagai negara di dunia sekitar 2 kali PDB per kapita. Berdasarkan studi Demirguc-Kunt et al. (2015) dalam Journal of Financial Stability, rata-rata penjaminan simpanan per PDB per kapita negara berpendapatan tinggi sekitar 5 kali, negara berpendapatan menengah ke atas 6 kali, negara berpendapatan menengah ke bawah 11 kali, dan negara berpendapatan rendah 5 kali.
Sementara besaran maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS yang sejak Oktober 2008 meningkat menjadi Rp2 miliar per nasabah per bank atau setara 33,8 kali PDB per kapita nasional 2019 (sekitar 46,4 kali PDB per kapita nasional 2013). Hal itu menunjukkan tingginya komitmen LPS dalam menjaga kepercayaan deposan bank.
Menghadapi pandemi covid-19, penerbitan Perppu Nomor 1/2020 yang kemudian menjadi UU Nomor 2/2020 meningkatkan kapasitas LPS sebagai salah satu penjaga stabilitas sistem perbankan nasional. Perluasan kewenangan itu antara lain, keterlibatan lebih dini LPS dalam persiapan dan peningkatan intensitas resolusi bank, akses pada sumber pendanaan baru bila LPS mengalami kesulitan likuiditas, pertimbangan kriteria-kriteria tambahan lebih komprehensif dalam memutuskan metode resolusi bank, serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan penjaminan simpanan untuk kelompok nasabah serta besaran simpanan yang dijamin.
Perluasan kewenangan diturunkan dalam bentuk PP Nomor 33/2020. Terkait hal itu, Pemerintah bersama anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, LPS, dan Kementerian Keuangan berusaha menyiapkan berbagai extraordinary measures. Yaitu, berupa bauran kebijakan, stimulus ekonomi, dan penguatan wewenang pada institusi-institusi vital yang diharapkan segera memulihkan perekonomian nasional ke level sebelum pandemi dan sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Jadi, bersama LPS, nasabah bank dijamin aman, tenang dan pasti. (S1-25)
Terkini Lainnya
Percepat Pertumbuhan Sektor Kreatif, Menaker Resmikan Workshop Digital Creative di BBPVP Bandung
Big Fish Grill di The Stones Hotel, Destinasi Kuliner Steak dan Seafood Terbaik di Kuta
Kabar Baik dari Italia! Nilai Kontrak Kerja Sama Rempah Indonesia Tembus US$4,2 juta
Perbankan Tidak Dilarang Membiayai Industri Batu Bara
Labour Institute: 7 Juta Buruh Sawit Terancaml Kehilangan Pekerjaan
JW Marriott Surabaya Gencarkan Layanan Pesan Antar Selama PPKM Darurat
Gandeng DepositoBPR by Komunal, LPS Gelar Edukasi Finansial Kerja Keras, Investasi Berkelas
Likuidasi 10 Bank, LPS Salurkan Klaim Simpanan Nasabah Sebesar Rp237 Miliar
Kucurkan Dana Rp237 M, LPS Bayar Klaim Simpanan 42 Ribu Nasabah
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah PT BPRS Saka Dana Mulia
BPR: Dikawal OJK, Depositonya Dijamin LPS, Berbuah Peningkatan Kepercayaan Masyarakat Berinvestasi
OJK Terus Evaluasi Kinerja BPR/BPRS, BPD, dan Bank Umum
Abnon Jaksel: Memperkenalkan Jakarta Selatan melalui Pariwisata dan Kebudayaan Betawi
Lingkungan Perempuan Pancasila
Perang Melawan Judi Online
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap