visitaaponce.com

OJK Terus Evaluasi Kinerja BPRBPRS, BPD, dan Bank Umum

OJK Terus Evaluasi Kinerja BPR/BPRS, BPD, dan Bank Umum
Nasabah menyiapkan berkas untuk pendataan saat proses pembayaran klaim simpanan nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR)(Antara)

MENYIKAPI potensi Bank Perekonomian Rakyat/Syariah (BPR/BPRS) bangkrut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sejumlah langkah, selain terkait tata kelola berpotensi fraud.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan saat ini OJK terus memperkuat BPR/BPRS dengan mendorong konsolidasi dan penyesuaian regulasi serta pengawasan.

"Roadmap pengembangan industri BPR/BPRS akan dirancang sekomprehensif mungkin termasuk peningkatan daya saing melalui penguatan tata kelola, manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian, hingga SDM," kata Dian pada RDK bulanan Maret 2024, Selasa (2/4).

Baca juga : LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah PT BPR Sembilan Mutiara

Sebagaimana amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, BPR/BPRS dimungkinkan untuk melakukan kegiatan antara lain transfer dana, penukaran valuta asing, melakukan.

Selama tahun 2023 terdapat 13 pengajuan penggabungan yang terdiri dari 40 BPR/BPRS yang telah mendapatkan izin dari OJK. Selanjutnya, dengan terbitnya ketentuan konsolidasi pada triwulan II-2024 diharapkan dapat mempercepat akselerasi penggabungan BPR/BPRS.

"Sampai dengan Maret 2024 telah terdapat 8 pengajuan penggabungan yang terdiri dari 25 BPR/BPRS. Beberapa di antaranya mengajukan konsolidasi kepada OJK secara sukarela. Selanjutnya, dengan terbitnya ketentuan konsolidasi pada triwulan II-2024 diharapkan dapat mempercepat akselerasi penggabungan BPR/BPRS," kata Dian.

Baca juga : OJK Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Purworejo

Sedangkan ketentuan yang mengatur terkait konsolidasi dan IPO direncanakan akan terbit pada triwulan II-2024.

Dampak turunnya jumlah BPR/BPRS karena konsolidasi yaitu efisiensi dalam pengelolaan BPR/BPRS, penguatan branding, perbaikan kinerja keuangan, pemenuhan struktur organisasi, percepatan proses perizinan serta kemudahan sinergi dan kerja sama.

Ketentuan berkaitan dengan kepemilikan dan konsolidasi BPR/BPRS termasuk milik Pemda/Pemkab saat ini sedang dalam proses harmonisasi di Kemenkumham. Rancangan ketentuan mengenai kepemilikan dan konsolidasi sudah disosialisasikan kepada BPR/BPRS dan Asosiasi.

Baca juga : OJK Cabut Izin Usaha BPR Bank Pasar Bhakti Sidoarjo

"Pada saat penyusunan ketentuan tersebut, OJK menerima tanggapan dan masukan atas rancangan ketentuan dimaksud," kata Dian.

Di sisi lain, sampai dengan Maret 2024 OJK telah mencabut izin usaha sebanyak 7 BPR dan selanjutnya jumlah BPR/BPRS yang akan di Cabut Izin Usaha (CIU) tergantung pada proses penyehatan dan penyelesaian BPR/BPRS yang saat ini berstatus Bank Dalam Penyehatan (BDP) dan Bank Dalam Resolusi (BDR).

Sementara itu, pada akhir 2024, Bank Pembangunan Daerah (BPD) sudah harus memenuhi modal inti Rp3 triliun.

Baca juga : LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah PT BPR Pasar Bhakti Sidoarjo

Hingga saat ini masih terdapat 12 BPD yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum (MIM), 2 di antaranya akan melakukan pemenuhan MIM melalui setoran modal mandiri dan 10 BPD akan melakukan konsolidasi dalam bentuk Kelompok Usaha Bank (KUB).

"Mayoritas ber-KUB dengan sesama BPD dan beberapa dengan non BPD. Terdapat satu proses KUB yang telah selesai perizinannya," kata Dian.

Selain itu ada tujuh BPD yang sudah mencapai tahap penandatanganan MoU, satu BPD sudah mencapai tahap penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dan satu BPD sedang melakukan proses pembahasan.

Baca juga : BPR Bangkrut Akibat Fraud, Perlu Langkah Konsolidasi

Pembentukan KUB diharapkan dapat mendorong sinergi bisnis, memperkuat penerapan tata kelola, manajemen risiko, pengembangan SDM, Teknologi Informasi, dan mengakselerasi transformasi digital serta peningkatan efisiensi.

"OJK berkoordinasi dengan Kemendagri dalam upaya mendorong percepatan pemenuhan MIM oleh BPD," kata Dian

Sedangkan untuk Bank Umum, ada sejumlah bank seperti Bank Mayapada rasio CAR-nya dalam tren menurun dan sudah

Baca juga : Tidak Ada Bank Umum Jadi Pasien LPS

menyentuh level 11% jauh di bawah bank di kelompoknya.

Hal ini ditambah rasio kredit bermasalah (NPL) sejumlah bank pun terbilang tinggi, baik gross dan net-nya. Terkait hal tersebut, OJK mendorong Bank untuk senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dalam operasional kegiatan usaha.

"Dalam rangka melakukan pengawasan terhadap hal dimaksud, OJK melakukan evaluasi berkala terhadap rasio-rasio prudensial yang menjadi pondasi penting dalam menilai kondisi sebuah bank," kata Dian.

Rasio-rasio prudensial seperti NPL dan CAR merupakan indikator penting yang menentukan langkah pengawasan. Evaluasi terhadap indikator-indikator ini memungkinkan OJK untuk menetapkan strategi pengawasan bank.

"Dalam operasionalnya, kinerja bank dapat mengelami siklus penurunan dan peningkatan kinerja, OJK selalu melakukan pengawasan terhadap operasional bank untuk memastikan kinerja bank terus optimal dan memenuhi standar prudensial yang telah ditetapkan," kata Dian. (Try/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat