visitaaponce.com

Airnav Main Layangan di Area Bandara Bakal Kena denda Rp1 M

Airnav: Main Layangan di Area Bandara Bakal Kena denda Rp1 M
Layang-layang(ANTARA FOTO/Maulana Surya)

PERUSAHAAN Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan atau yang dikenal dengan AirNav Indonesia mengingatkan masyarakat mengenai bahaya menerbangkan layang-layang di sekitar area bandara.

Direktur Utama AirNav Indonesia, M. Pramintohadi Sukarno menuturkan, ada sanksi pidana hingga denda bagi warga yang dinyatakan bersalah dalam menerbangkan layang-layang di area bandara.

“Kami menyampaikan sanksi bagi penerbang layang-layang yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan adalah tiga tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan," ujar Pramintohadi dikutip dari laman BUMN, Senin (26/10).

Ia menegaskan, layang-layang yang diterbangkan di sekitar area bandara dapat membahayakan pesawat udara yang lepas landas dan mendarat di bandara tersebut.

“Bahaya layang-layang bagi pesawat udara adalah jika terhisap mesin pesawat udara, maka dapat membuat gangguan mesin hingga mesin pesawat udara mati. Jika tersangkut pada aileron atau sirip pesawat, maka dapat menyebabkan gangguan pada kemudi pesawat udara," terang Pramintohadi.

Selain itu, tambahnya, jika layang-layang tersangkut pada cockpit pesawat, maka dapat mengganggu sensor-sensor pada pesawat udara. Seperti sensor ketinggian dan sensor cuaca, serta mengakibatkan pesawat udara tidak dapat mendarat.

AirNav Indonesia, sebut Pramintohadi, mengeluarkan peringatan ini menyusul kejadian menyangkutnya layang-layang berukuruan 50 cm pada pesawat Citilink QZ 1107 rute Halim Perdanakusuma (HLP) – Bandara Adi Sutjipto (JOG) pada jumat (23/10) lalu.

“Beruntung pesawat berjenis ATR tersebut masih bisa mendarat dengan selamat. Pada saat kejadian, ATC yang bertugas di menara pemandu lalu lintas Bandara Adi Sutjipto telah memperingatkan pesawat yang akan mendarat untuk waspada terhadap layang-layang yang diterbangkan di sekitar area bandara,” jelas Pramintohadi

Dijelaskannya, para petugas menara pemandu lalu lintas telah bekerja sesuai dengan standar operasinal prosedur (SOP) yang berlaku. Saat ada laporan dari pilot, otoritas bandara akan akan memberikan peringatan kepada pilot lain, terutama yang akan mendarat di area bandara tersebut.

"Selain peringatan kepada pilot, bahkan setelah kejadian kami melakukan penyisiran dan sosialisasi kepada warga di sekitar Bandara Adi Sutjipto berkolaborasi dengan TNI AU dan Angkasa Pura I,” ujar Pramintohadi.

Pihaknya menyampaikan sosialisadi kepada masyarakat atas hal tersebut. Imbauan itu antara lain, mengenai larangan menerbangkan balon udara dalam radius 5 mil (8.045 m) dari setiap bandar udara, seperti yang terdapat pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 9 tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 101 tentang Balon Udara yang Ditambatkan, Layang-Layang, Roket Tanpa Awak dan Balon Udara Bebas Tanpa Awak. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat