Sistem Keuangan Stabil, LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan
LEMBAGA Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan kembali tingkat bunga penjaminan sebesar 50 basis poin (bps) untuk simpanan dalam rupiah. Serta, simpanan rupiah di Bank Pengkreditan Rakyat (BPR).
Adapun suku bunga valuta asing di bank umum turun 25 bps. Sebelumnya, LPS telah menurunkan tingkat suku bunga penjaminan masing-masing sebesar 25 bps pada September lalu.
Sehingga, tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan berjangka bank umum rupiah menjadi 4,5%, dan valas menjadi 1%. Sementara itu, untuk bank perkreditan rakyat menjadi 7%.
Baca juga: BI Turunkan Suku Bunga Acuan Jadi 3,75%
Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak 25 November 2020 hingga 29 Januari 2021. Kebijakan penurunan tingkat bunga penjaminan simpanan mengacu beberapa pertimbangan. Seperti, arah suku bunga simpanan perbankan yang masih menunjukkan tren penurunan.
Kemudian, kondisi dan prospek likuiditas yang relatif stabil. Serta, perkembangan terkini dari kondisi stabilitas sistem keuangan dan perekonomian. Pada periode observasi 16 Oktober-17 November, LPS melihat perkembangan suku bunga pasar simpanan atau SBP rupiah mengalami penurunan 16 bps menjadi 3,76%.
Sementara itu, SBP valas turun 5 bps menjadi 0,44%. LPS optimistis suku bunga simpanan perbankan berpotensi melanjutkan penurunan. Kondisi itu sejalan dengan likuiditas perbankan yang relatif longgar dan penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia.
"Langkah penurunan ini juga mempertimbangkan kondisi Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) yang relatif stabil. Di tengah meningkatnya risiko penurunan perekonomian sebagai dampak pandemi covid-19," tutur Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers virtual, Selasa (24/11).
Baca juga: Menkeu: Pemulihan Ekonomi Jangan Hanya Bergantung pada APBN
Dengan mempertimbangkan perkembangan arah suku bunga simpanan, serta dinamika faktor ekonomi dan stabilitas sistem keuangan, LPS pun terus terbuka untuk menyesuaikan kembali tingkat bunga penjaminan di masa mendatang.
"Penyesuaian atas kebijakan tingkat bunga penjaminan ditujukan untuk menjaga kepercayaan nasabah atau deposan kepada sistem perbankan,” jelas Purbaya.
Sesuai peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan. Itu dengan menempatkan informasi pada tempat yang mudah diketahui nasabah penyimpan.(OL-11)
Terkini Lainnya
Gandeng DepositoBPR by Komunal, LPS Gelar Edukasi Finansial Kerja Keras, Investasi Berkelas
Likuidasi 10 Bank, LPS Salurkan Klaim Simpanan Nasabah Sebesar Rp237 Miliar
Kucurkan Dana Rp237 M, LPS Bayar Klaim Simpanan 42 Ribu Nasabah
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah PT BPRS Saka Dana Mulia
BPR: Dikawal OJK, Depositonya Dijamin LPS, Berbuah Peningkatan Kepercayaan Masyarakat Berinvestasi
OJK Terus Evaluasi Kinerja BPR/BPRS, BPD, dan Bank Umum
Bank Indonesia Adalah Bank Sentral, Apa Peran Utamanya?
DBS Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tumbuh Mencapai 5 Persen
Rp16.500, Batas Maksimal Toleransi Pelemahan Rupiah Terhadap Dolar AS
Pengembangan UMKM Butuh Strategi yang Tepat
Oasis Central Sudirman Diharapkan Gerakkan Perekonomian Nasional melalui FDI
Kontribusi Pasar Modal terhadap Ekonomi Indonesia
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap