visitaaponce.com

Usai Pelarangan Mudik, Ini Persyaratan Naik Lion Air Group

Usai Pelarangan Mudik, Ini Persyaratan Naik Lion Air Group
Antrian di bandara(Antara)

MASKAPAI Lion Air Group menyampaikan informasi mengenai persyaratan dan ketentuan bagi setiap calon penumpang pasca-larangan mudik dari 18 hingga 24 Mei 2021.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, aturan itu ditujukan ke berbagai rute domestik. Seperti tujuan Kalimantan Barat, mulai 26 April 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut merujuk pada Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 47 Tahun 2021.

Syarat yang diwajibkan ialah membawa hasil negatif tes antigen atau GeNose dengan masa berlaku 1x24 jam.

"Secara umum, untuk kategori dewasa tetap menunjukkan identitas resmi dan masih berlaku seperti KTP, passport, SIM atau lainnya," kata Danang dalam keterangannya, Senin (17/5).

Sedangkan, untuk kategori anak-anak dan balita, bagi yang belum memiliki identitas resmi, wajib menunjukkan surat keterangan seperti akte kelahiran, surat lahir, kartu keluarga atau lainnya.

Kemudian, untuk rute ke Kalimantan Tengah, mulai 19 April 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut mengacu pada Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor. 443.1/ 40/ Satgas Covid-19. Wajib melampirkan hasil tes negatif covid-19 dengan masa waktu 1x24 jam. Serta rute domestik lainnya.

Seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group dikatakan tetap mengutamakan faktor keamanan, kenyamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan.

Ketentuan penerbangan domestik hingga 24 Mei 2021 itu disebut sesuai Surat Edaran Nomor 34 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 26 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Lalu merujuk pada Addendum Surat Edaran Nomor 13 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. (OL-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat